Surabaya (KN) – Kumpulan Pedagang Seluruh Surabaya (KPSS) mengeluhkan kebijakan sepihak dari direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Diantaranya, retribusi pembayaran tarif listrik, kenaikkan biaya tata usaha (BTU) dan biaya balik nama ahli waris . Kebijakan tersebut juga diduga tidak melalui mekanisme yang benar, yakni melibatkan Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya.
Ketua KPPS, Husen saat mengadu ke DPRD Surabaya, Jumat (21/3/2014) siang mengatakan, untuk kenaikan tarif BTU dari sebelumnya Rp1.000 per transaksi menjadi Rp3.000 per transaksi. Transaksi ini bisa berupa transaksi pembayaran listrik maupun pembayaran air. Kemudian beban biaya balik nama kepemilikan stan ke ahli waris juga dianggap cukup memberatkan pedagang, yakni sebesar Rp1,5 juta per meter persegi.
Padahal, untuk bea balik nama antara pembeli dan penjual hanya sebesar Rp500.000 per meter persegi. Sedangkan untuk biaya retribusi pembayaran tarif listrik, dari sebelumnya 15 persen menjadi 25 persen dari total beban tarif yang dibayarkan pedagang tiap bulan.
“Seharusnya, semua kebijakan PD Pasar harus ada pertimbangan dan persetujuan Bawas. Jangan asal mengeluarkan kebijakan, itu tidak benar,” ujarnya disela-sela pertemuannya dengan Ketua DPRD Surabaya, Muchamad Machmud.
Menurut Husen, selain ada pertimbangan dan persetujuan dari Bawas PD Pasar, setiap peraturan harus terlebih dulu dikaji oleh tim independen. Sehingga, keputusan apapun yang diambil oleh perusahaan yang mengelola pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu, tidak merugikan pedagang pasar.
Jika kebijakan ini tidak dicabut, maka lama-kelamaan pedagang pasar akan hengkang dari pasar yang dikelola PD Pasar Surabaya. Ini karena tidak mampu menanggung beban tagihan yang tinggi. “Kebijakan ini muncul sejak PD Pasar dipimpin Pak Karyanto Wibowo,” tudingnya.
Husen menandaskan, pihaknya sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan direksi untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi sayangnya, permintaan agar tidak ada kenaikan tarif air, BTU dan biaya balik nama ahli waris tidak pernah ditanggapi secara serius. Akhirnya, pihaknya mengadu ke DPRD Surabaya dengan harapan kasus ini bisa tuntas.
“Kalau masih tidak ditanggapi juga oleh PD Pasar, maka kami akan protes. Bahkan, kami juga akan bawa masalah ini ke ranah hukum, karena diduga ada praktik pungutan liar (pungli). Kenapa pungli, karena PD Pasar Surya buat aturan yang tidak prosedural,” cetusnya.
Menanggapi keluhan pedagang pasar, Ketua DPRD Surabaya Muchamad Machmud menyesalkan tindakan sewenang-wenang dari jajaran direksi PD Pasar Surya. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya secara tegas menyebutkan bahwa, setiap kebijakan dari direksi PD Pasar Surya, harus dikomunikasikan terlebih dulu dengan Bawas PD Pasar Surya.
“Ini (kesewenang-wenangan) karena direksi PD Pasar Surya sudah terlalu akrab dengan Bawas. Sehingga tidak bisa tegas. Makanya, kalau cari pemimpin harus tegas,” kata Machmud.
Machmud juga mengatakan, uang yang masuk ke kantong PD Pasar Surya juga bisa dimasukkan dalam kategori pungli. Sehingga, harus dilaporkan ke kejaksaan untuk diproses secara hukum. Setelah mendapat keluhan dari KPSS ini, pihaknya akan segera menggelar rapat sebagai tindaklanjut. “Kami akan pertimbangkan untuk menggelar hearing. Nanti akan kami jadwalkan di komisi B (bidang perekonomian),” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar, Karyanto Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk poin BTU sudah ada kesepakatan dengan pedagang pasar. Namun, untuk tarif yang lain-lain masih dalam pembahasan. Pihaknya saat ini juga sudah menggelar pertemuan rutin dengan pedagang dan teman-temanya juga untuk membahas soal itu (tarif listrik dan biaya balik nama ahli waris).
“Kalau kami dituduh tidak melibatkan Bawas PD Pasar Surya dalam pengambilan keputusan itu salah. Kami sudah melakukan koordinasi dengan mereka,” katanya. (anto)
Foto : Dua orang perwakilan perkumpulan pedagang pasar Surabaya saat dirang Ketua DPRD Surabaya, Jumat (21/3/2014)