Surabaya (KN) – Tim penyidik pidana khusus (Pidsdus) Kejati Jatim kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Madiun, sehingga total tersangka kasus dugaan korupsi tersebut jadi delapan orang.Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Hardiana menyatakan penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya yang berjumlah enam orang.
“Pertama ditetapkan enam tersangka, dua diantaranya DPO, tiga ditahan, satu tidak ditahan. Kemudian ditetapkan lagi dua tersangka dan langsung dua-duanya ditahan,” ujar Dandeni, Rabu (10/8/2016).
Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan tiga tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan, akhirnya ditahan juga oleh penyidik. ” Tersangkanya sekarang ada delapan, yang enam sudah ditahan yang dua masih DPO,” ujar Romy.
Untuk hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan dua orang saksi, keduanya dari pihak swasta, kedua saksi dimintai keterangannya oleh penyidik berkaitan dengan proyek pembangunan gedung wakil rakyat senilai Rp 29,3 miliar tersebut. Mereka yang diperiksa, dianggap mengetahui dugaan penyelewengan yang terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini diduga menjadi sorotan kejaksaan karena terindikasi menjadi bancakan perencana dan pelaksana proyek. Indikasi semakin kuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan fakta fisik di lapangan.
Penyidik menduga ada kongkalikong antara pemerintah setempat dengan kontraktor terkait. Sejauh ini, kasus tersebut sudah menyeret Sekretaris DPRD Madiun, Agus Sugijanto sebagai tersangka. Dia ditetapkan calon pesakitan bersama dua konsultan pengawas, yakni Iwan Suasana dan Soemanto. Dua konsultan ini adalah warga Surabaya yang tinggal di kawasan Rungkut dan Tenggilis Mejoyo.
Sebelumnya diurai Romy, jika penyidik menemukan kejanggalan di laporan pertanggungjawaban, dimana disebutkan pembangunan sudah mencapai 95 persen. Sedangkan pembayaran mencapai 90 persen. Setelah dilakukan pengecekan, rupanya pelaksanaan proyek di lapangan tidak sama dengan yang di laporkan. (red)