KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Minta Perpanjangan Pembahasan Perda Perampingan SKPD

ilustrasi-SKPDSurabaya (KN) – Komisi A DPRD Jatim meminta perpanjangan pembahasan perda tentang perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai UU 23/2014 dan juga PP 18/2016 sampai akhir september 2016.Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum di DPRD Jatim, Rabu (10/8/2016) mengatakan, intinya Komisi A DPRD Jatim berupaya bersamaan pembahasan APBD 2017 persoalan estotika atau perampingan SKPD pemprov sudah selesai. “Mestinya target akhir Agustus, tapi karena ada persepsi yang perlu ditindaklanjuti dan dibahas internal komisi A, maka kami minta perpanjangan waktu sampai pertengahan September 2016, dan apabila pertengahan September selesai maka pembahasan APBD 2017 dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pembahasan perampingan SKPD sudah berjalan 80 persen. Namun saat ini terjadi nomenklatur atau pembahasan yang masih tarik ulur antara pihak eksekutif dan legeslatif, diantaranya urusan pekerjaan umum dan pertanian. Dimana untuk pekerjaan Umum ini di pusat seperti bina marga, pengairan, dan cipta karya dijadikan satu yaitu PU dan Tata ruang. dan Sementara draf yang diajukan pemprov masih muncul tiga dinas berdiri sendiri PU binamarga, Cipta Karya dan Pengairan, Sementara untuk Dinas pertanian, pemprov minta berdiri sendiri, kemudian untuk dinas peternakan dan ketahanan pangan dijadikan satu. “Nah ini yang membuat pihak komisi A terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan kementerian terkait dan pembahasan internal,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, perampingan SKPD ini dimaksudkan untuk efisiensi kerja dan penganggaran. Namun, sejak awal pihaknya kurang setuju dengan adanya tujuan tersebut. “Lembaga pemerintah yang penting efesien, kan gak nyari untung, yang penting manfaat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Namun begitu, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait perampingan SKPD, namun harus ada yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. seperti tentang penggabungan Badan ketahanan pangan dengan Peternakan, sedangkan untuk sesuai kondisi daerah, pertanian sulit dimerger dengan ketahanan pangan. Untuk urusan PU pihak pemprov ingin tetap ada dua dinas atau tiga dinas tetap ada. (rif)

Related posts

Panglima TNI Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan di Lingkungan Mabes TNI

kornus

Pangdam I/Bukit Barisan Apresiasi Sinergitas Provinsi Riau dan Kepri Untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

kornus

Bersiap Hadapi Ancaman Perang, Pussenarhanud Kodiklatad Laksanakan Latbakjatrat Terintegrasi Arhanud TA 2022

kornus