KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Tak Akan Tangguhkan Esekusi Sukamto Hadi Cs

Surabaya (KN) – Meski masih melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali, red) atas hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Arminsyah tidak akan menangguhkan eksekusi terhadap Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito yang dinilai bersalah dalam perkara korupsi dana jasa pungut Rp 720 juta.Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Arminsyah, Senin (11/2/2013). “Kendati mereka PK, tapi kan hal itu tidak bisa menghalangi eksekusi,”tukasnya.

Arminsyah berharap, sebaiknya Sukamto Hadi cs menyerahkan diri secara suka rela ke Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi. Untuk saat ini, lanjut dia, melalui Kejari Surabaya pihaknya masih melakukan proses eksekusi Sukamto cs secara normatif. Yakni dengan melayangkan surat panggilan eksekusi kepada pihak bersangkutan.

Mengenai adakah langkah antisipatif dilakukan Kejaksaan untuk menjaga kemungkinan Sukamto cs tidak melarikan diri, kami tidak bisa menjelaskannya,” ucapnya.
Tapi dia mengiyakan jika pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengawasi Sukamto cs.

Diberitakan sebelumnya, Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito tak lama lagi akan menyusul Musyafak Rouf di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Di MA, empat pejabat publik itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana japung pada tahun 2007 silam sebesar Rp 720 juta. MA menghukum mereka dengan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan. (gus)

(sumber berita Kejati Jatim)

Related posts

Kecelakaan Beruntun di Kiaracondong Bandung, 1 Tewas

redaksi

Menangkap Peluang Industri Bahan Bangunan Tahun 2023

kornus

Polda Jatim Gelar Operasi Simpati Semeru 2014

kornus