KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Periksa Kades Soal Kasus Jasmas

Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi Jatim kembali akan memeriksa Kepala Desa yang menerima dana bantuan hibah Jasmas Propinsi Jawa Timur, melalui anggota DPRD Propinsi Jatim.Pemeriksaan ini sebagai kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, dimana pada waktu lalu sudah ada perangkat, gapoktan dan Kades hingga Camat yang wilayahnya kedapatan mendapatkan dana segar sudah diperiksa.

Sementara itu, Kepala Desa yang akan dipanggil dan diperiksa tersebut, berasal dari 4 Kecamatan yakni, Kec Brondong, Maduran, Sukodadi dan Deket, Kabupaten Lamongan.

Saat disinggung kasus dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun berapa yang dilidik, Jaksa yang belakangan sibuk memeriksa para wakil rakyat ini menegaskan, kalau yang diperiksa ini adalah kasus dana Jasmas tahun 2010.

Dalam kasus Jasmas ini, kuat dugaan adanya korupsi Jasmas dari APBD Propinsi Jawa Timur tahun 2010 senilai Rp 7,8 miliar, untuk 80 desa di Kabupaten Lamongan diduga dijadikan bancakan.

Akibat dugaan korupsi dengan cara memotong anggaran 15-20 persen dari nilai bantuan Rp 60-100 juta tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih. (gus)

Related posts

175 Prajurit TNI Konga XX-N Misi Pasukan Perdamaian tiba di Kongo

kornus

Jokowi sebut tahu oknum di kejaksaan yang Permainkan Hukum

Ketua KPU Arief Budiman Minta Masyarakat Terima Petugas PPDP Untuk Melakukan Coklit

kornus