Surabaya (KN) – Tiga pejabat Pemkot Surabaya terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta akhirnya dicekal. Pencekalan ketiga terpidana tersebut dikeluarkan Kejati Jatim usai para terpidana tiga kali mangkir pemanggilan eksekusi oleh Kejari Surabaya.Dengan dikeluarkannya surat pencekalan ini, ketiga terpida yakni Sekkota Sukamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Poerwito yang kini salah satu staf ahli Walikota Tri Rismaharini dan Asisten II Muchlas Udin tidak bisa keluar negeri.
“Benar ketiganya sudah dicekal dan suratnya (surat pencekalan) sudah kami kirim,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Muljono, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2013).
Muljono menjelaskan, pencekalan ini bertujuan agar ketiga terpidana tidak bisa ke luar negeri dan melarikan diri dari eksekusi yang harusnya sudah dilaksanakan berdasar surat putusan MA nomor 1465 K//Pid.Sus/2010 yang didalamnya disebutkan, Sukamto Cs divonis 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan.
“Bapak (Kepala Kejati Jatim, Arminsyah) juga sudah perintahkan Kejari Surabaya untuk segera mengeksekusi ketiga terpidana itu,” tegasnya.
Perlu diketahui, tiga pejabat Pemkot Surabaya ini sebelumnya telah mangkir sebanyak tiga kali dalam upaya eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Surabaya. Ketiganya meminta penundaan eksekusi dengan mengirim surat yang berisi alasan diantaranya menguatkan mental keluarga. (red)