KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KMK BRI

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kejari Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon senilai Rp 10 miliar. “Benar, hari ini kami telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NC,”kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).Dijelaskan Heru, NC ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Hasilnya, tersangka NC ini ikut berperan dalam menyiapkan dokumen fiktif yang dipakai oleh dua tersangka lainnya untuk permohonan kredit modal kerja di BRI,”jelasnya.

Saat ini, Penyidik masih mencari keberadaan tersangka NC. Pasalnya, sejak proses penyidikan, Warga Jalan Gadukan Surabaya itu selalu mangkir. “Pernah datang sekali waktu diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka sebelumnya, dan selanjutnya tidak pernah datang lagi,”ungkap Heru Kamarullah.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, tersangka NC ini memiliki nama panjang Nur Cholifah. Ia pernah bekerja di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon dan berhenti pada 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Nur Cholifah diketahui sebagai broker dana talangan. Ketika debiturnya tidak bisa membayar, Ia mengalihkan jaminan debiturnya berupa sertifikat ke Lanny Kusumawati Hermono dan Nanang Lukman Hakim (tersangka dalam berkas terpisah).

Ketika disetujui oleh pihak debitur atas pengalihan jaminan sertifikat itu, Nur Cholifah bersama Lanny Kusumawati dan Nanang Lukman Hakim justru mengalihkan jaminan sertifikat tersebut ke BRI, dengan memakai dokumen dokumen palsu yang telah disiapkan oleh tersangka Nur Cholifah. (KN01)

Related posts

Golkar Resmi Tunjuk Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR RI Gantikan Setya Novanto

redaksi

Korem 082/CPYJ Selenggarakan Pembinaan Mental Khusus

kornus

Forkopimda Jatim Komitmen Laksanakan Perintah Tegak Lurus

kornus