Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih meneliti berkas perkara Surya Dalianta Brahmana, anggota DPRD Banyuwangi yang terjerat kasus narkoba.
“Kita sudah menerima berkas perkaranya, saat ini sedang diteliti Jaksa Peneliti. Berkas perkara kita terima, menyusul telah dikirimnya SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Kasi Pidum Setyo Pranoto, Selasa (5/7).
Pihak Kejari sendiri sudah menunjuk tiga Jaksa Peneliti untuk meneliti berkas perkara tersebut. Mereka terdiri dari Kasi Intel Abdul Kohar, Nurul Hisyam dan Farida. “Tiga Jaksa ini yang meneliti berkas perkaranya,” tambah Setyo.
Perlu diketahui, Brahmana ditangkap petugas Polrestabes Surabaya karena kedapatan memakai sabu di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya beberapa waktu lalu, dengan barang bukti (BB) 21 gram sabu-sabu dan 2 lembar bukti transfer bank BCA. Wakil rakyat yang tinggal di Dusun Stoplas Desa Kedung Rejo Kecamatan Munca, Banyuwangi itu dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (bon)
(Sumber berita : Kejari Surabaya)