KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Siapkan Delapan Jaksa Untuk Melakukan Penyidikan Kasus Bimtek

Surabaya (KN) – Nama Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) dan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abu Chazim Latif disebut sebagai tersangka kasus Bimtek di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).Hal ini diakui oleh Kepala Kejari Surabaya, Mukri. SPDP tersebut menurutnya sudah dikirimkan kepada Kejari oleh Polisi. Mukri mengaku jika dalam SPDP tersebut ada dua nama tersangka, yaitu Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana dan mantan Sekretaris dewan Abu Chazim. “Juga ada barang bukti yang disertakan,” ujarnya.

Untuk penyidikan kasus Bimtek DPRD Surabaya ini, Kejari saat ini telah menyiapkan para jaksanya untuk melakukan tugas penyidikan. Untuk menangani kasus WW disiapkan lima orang jaksa, sedangkan untuk Abu Chazim ada tiga jaksa yang ditugaskan.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman juga mengakui telah mengirimkan SPDI tersebut ke Kejari. Menurutnya SPDP ini sudah dikirim saat Kasatreskrim dijabat AKBP Anom Wibowo. “Kami kirim ulang setelah dilakukan revisi,” jelas Farman.

Hanya saja menurut Farman, meski ada dua nama yang tercantum dalam SPDP tersebut bukan berarti mereka telah menjadi tersangka kasus Bimtek. Tapi mereka masih sebagai calon tersangka.

Saat ini polisi terus mengumpulkan bukti pendukung untuk penetapan tersangka kasus Bimtek DPRD Surabaya yang merugikan uang negara Rp 3,7 miliar ini. Polisi juga membidik staf Sekwan yang juga PNS sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Tri Maryanto juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka kasus bimtek DPRD Surabaya. Meski di SPDP sudah ada nama WW dan Abu Chazim namun mereka belum resmi jadi tersangka. “Kalau di SPDP itu kan kami harus menulis dalam kasus itu tersangkanya siapa,” ujar Kapolres. (red)

Foto : Mukri, Kajari Surabaya

Related posts

LPSK tolak Permohonan Perlindungan AG kasus anak eks Ditjen Pajak

Pemkot Surabaya Akan Berkoordinasi Intensif dengan Semua Stakeholder Bahas Kelanjutan Pilkada 2020

kornus

Pemkot Masukan Anggaran Siluman Rp 9 Miliar Dalam PAK

kornus