KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Madiun Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana IKM

Madiun (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menahan mantan Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindagta Kabupaten Madiun Ahmad Najib Farid dan Direktur CV Bresma Jaya Madiun, Daryono. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) tahun 2008-2010 sebesar Rp.2,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Sudarsana mengatakan, tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Madiun, Senin (7/5). Penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah melalui beberapa kali pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. “Penahanan dilakukan kemarin, Senin (7/5), setelah keduanya ditetapkan tersangka dan sempat mangkir hingga tiga kali atas panggilan Kejari Madiun,” terangnya.

Sudarsana menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sudarsana, tindak korupsi yang dilakukan oleh keduanya tersebut diduga telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Dan pihaknya juga berjanji akan terus mengembangkan kasus ini. “Kasus ini masih terus kita kembangkan. Karena bukan tidak mungkin masih ada orang lain yang terlibat sehingga jumlah tersangka bertambah,” tuturnya.

Farid dan Daryono ditahan terpisah. Farid datang ke kejaksaan lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan Daryono datang sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah diperiksa selama beberapa menit, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun. (gus)

(Sumber berita Kejari Madiun)

Related posts

Prajurit Rusa Hitam Hadiri Kedukaan Warga di Desa Gumban

kornus

Puncak Peringatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat XIX, Sekdaprov Adhy Karyono Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya dan Semangat Gotong Royong

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Optimis Penyelesaian TLHP BPK Jatim Capai 100 Persen di 2024

kornus