KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Dobo Akan Tetap Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi Theddy Tengko

Jakarta (KN) – Meski telah berhasil menangkap Theddy Tengko di Hotel Menteng pada Rabu (12/12/2012). Dalam pelaksanaan eksekusi menjelang pemberangkatan terpidana melalui bandara Soekarno Hatta ternyata ada pihak-pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi, cenderung anarkis serta mengarah kepada premanisme dan memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi penasehat hukumnya.

Menghindari terhadap kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, mengingat pihak-pihak lain dalam jumlah yang besar, pihak Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar tersebut.

Theddy merupakan terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru untuk tahun anggaran 2006–2007 sebesar 42,5 miliar rupiah. Bupati Non Aktif Kepulauan Aru itu tidak memenuhi panggilan pihak Kejari Dobo, Maluku sehingga ia ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 November 2012.

Dalam proses atau perjalanan untuk melaksanakan eksekusi tersebut, Terpidana Theddy Tengko melalui kuasa hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau Non Eksekutorial ke Pengadilan Negeri Ambon dan disetujui melalui surat  Nomor: 37/Pdt.P/2012/ PN.AB, tanggal 12 September 2012.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Dobo mengajukan Permohonan Pembatalan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Tersebut melalui Surat Nomor: B-353/S.1.16/Fs.1/09/2012, tanggal 25 September 2012.

Mahkamah Agung mengeluarkan Penetapan Nomor: 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012, tanggal 25 Oktober 2012, yang pada pokoknya Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 12 September 2012 tersebut batal dan tidak berkekuatan hukum. Sehingga Pihak Kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi terhadap Bupati Non Aktif Kepulauan Aru tersebut. (red)

Ilustrasi Esekusi

(Sumber Kejaksaan RI)

Related posts

Empat Prodi Baru ITS Siap Diperebutkan pada SNBP dan SNBT 2024

kornus

Mendagri : Orang Baik Jangan Berdiam Diri, Harus Berani Lawan Kejahatan

kornus

Jatim Berhasil Borong Empat Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN RB

kornus