KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kejaksaan Konsentrasi Perkara Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Jakarta, – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan sangat konsentrasi terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti yang terjadi di Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kejagung, Rabu (13/7/2022).

Terkait hal itu, Menteri PPPA pun menyambut baik dan mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajaran yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Menurut I Gusti Ayu Bintang, selama ini secara teknis telah dibantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terutama dalam pendampingan korban kejahatan.

“Media sosial dan media elektronik juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak sehingga ada harapan baru bagi korban dimana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik. Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut,” kata I Gusti Ayu Bintang.

Menteri PPPA juga menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender.

Kemudian, peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung akan menerima penghargaan dari Menteri PPPA atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum.

Selain itu, direncanakan pula adanya kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian PPPA dalam proses penanganan dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar dan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Margareth Robin Korwa.(wan/inf)

 

Related posts

Anargya ITS Ukir Prestasi di Ajang Formula-E Jakarta 2022

kornus

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dimulai, Ini Pesan Gubernur Khofifah untuk Siswa Baru

kornus

730 Tahun Surabaya, UNICEF: Waktunya Naik Kelas Jadi Kota Layak Anak Dunia

kornus