Jakarta (KN) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Senin (3/11/2014) mengungkapkan telah menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan sebagai tersangka kasus pengadaan perangkat portable data terminal pada 2012-2013. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita 1.725 unit alat pelacak barang dan surat atau biasa disebut portable data terminal (PDT) di Kantor Pos Area IV Jakarta Pusat. Alat-alat itu menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi bermula dari proyek pengadaan alat PDT pada Mei hingga Agustus 2013. Alat yang bentuknya mirip telepon genggam ini akan dipakai oleh pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Data dari pengantar pos kemudian terkirim ke server pusat.
Untuk proyek pengadaan ini PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet. PT Pos membeli PDT dari PT Datindo dengan nilai total Rp 10,5 miliar. Dana tersebut berasal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Belakangan diketahui, alat yang sudah terlanjur dibeli itu tak berfungsi sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Kejaksaan sudah menetapkan M, Penanggung Jawab Satuan Tugas Pemeriksa dan Penerima Barang di PT Pos Indonesia Bandung sebagai tersangka. Selain itu, status yang sama juga ditetapkan kepada Direktur Utama PT Datindo.
Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi tapi tetap tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan perjanjian kerja sama, seharusnya alat itu memiliki fitur alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS). Selain itu, seharusnya alat bermerek Intermec ini memiliki baterai berdaya tahan hingga delapan jam, namun ternyata alat itu hanya mampu hidup selama 3 jam. (red)