KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejaksaan Agung Tahan Dua Pegawai Pajak

Jakarta (KN) – Kejaksaa Agung menahan dua pegawai Ditjen Pajak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan sistem informasi manajemen pada tahun 2006.“Kejagung menahan dua pegawai Ditjen pajak siang tadi pada pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jumat (9/12). kemarin.

Kedua tersangka itu adalah Bahar sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan tersangka kedua bernama Pulung Sukarno yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM).

“Tersangka Bahar ditahan di Kejagung dan Pulung ditahan di Kejari Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan untuk kepentingan peyidikan,” terangnya.

Keduanya dijerat pidana pasal 2 atau 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai melanggar Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Atas perbuatan tersebut, diduga negara dirugikan sebesar Rp 12 miliar,” pungkas Noor Rachmad.

Penanganan kasus ini bermula dari hasil audit BPK yang menemukan dugaan korupsi Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi manajemen tahun 2006 senilai Rp 43 miliar. (dede)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

 

Related posts

BNPB Sebut 99% Kebakaran Hutan Ulah Manusia dan 80% Jadi Kebun

redaksi

Antisipasi Bencana, Pemkot Surabaya Petakan Wilayah Rawan Genangan hingga Banjir Rob

kornus

Mahfud Md: Pejabat yang Lindungi Djoko Tjandra Harus Dipidana