Jakarta (KN) – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Fadil Kuriniawan dan satu orang saksi bernama Tety Puspitawaty terkait perkara korupsi pencairan dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Sumatera Utara di Bank Mega.
“Hari ini jaksa penyidik Jampidum melakukan pemeriksaan terhadap tesangka Fadil Kurniawan yang juga Bendahara Umum Pemkab Batubara dan saksi bernama Tety Puspitawaty, seorang pejabat Bank Mega,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Noor Rachmad, di Kejagung, Rabu (11/5).
Noor menambahkan, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka Yos Rauke dan Fadil Kurniawan. Kami melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait perkara korupsi ini,” jelasnya.
Pada September 2010 kedua tersangka memindahkan dana kas daerah tersebut dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka Bekasi dengan cara menyetorkan beberapa kali, yaitu pada tanggal 15/9/2010 disetorkan sebanyak Rp 20 miliar, tanggal 15/10/2010 sebesar Rp 10 miliar, tanggal 9/11/2010 sejumlah Rp 5 miliar, tanggal 14/1/2011 senilai Rp 15 miliar, dan tanggal 11/4/2011 disetorkan Rp 30 miliar.
Kemudian, dana deposito tersebut dicairkan untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB.
Atas perbuatan tersebut, keduanya ddijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)
Sumber: Kejaksaan RI