Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melarang jaksa, baik pada tingkat pusat maupun daerah untuk menerima bingkisan lebaran dari pihak manapun. Larangan tersebut muncul karena bingkisan lebaran atau parsel termasuk gratifikasi.“Larangan ini sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena termasuk gratifikasi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis (11/8).
Jamwas menyatakan, jika larangan itu dilanggar maka sanksi berupa teguran hingga disiplin sudah menanti. “Yang melanggar akan kena sanksi. Berat ringannya sanksi tergantung motif dan nilai pemberian,” ujarnya.
Meski begitu, larangan menerima parsel itu masih fleksibel. Sebab, parsel dari kantor atau kerabat dekat masih diperbolehkan. “Jaksa hanya boleh menerima bingkisan dari kantor atau masing-masing keluarga,” kata Marwan Effendi. (red)
(Sumber berita Kejaksaan RI)