KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejaksaan Agung Cekal 2 Tersangka Kasus Jasa Konsultan di Kementerian PU

kejaksaan-agung1Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencekal 2 tersangka kasus dugaan korupsi biaya jasa konsultan pada proyek di Ditjen Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kedua tersangka dicekal sejak 23 Mei 2011 kemarin hingga jangka waktu 1 tahun.
” Dua tersangka yang dicekal atas nama Bambang Turyono dengan surat Kep-159/D/Dsp.3/05/2011 tanggal 23 Mei 2011, dan atas nama Sumudi Kartono dengan surat Kep-160/D/Dsp.3/05/ 2011 tanggal 23 Mei 2011,” kata Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Fietra Sani, di Kejagung, Selasa (24/5).
Dikatakannya, kedua tersangka ditetapkan dicekal sejak Senin (23/5), kemarin hingga jangka waktu satu tahun. “Pencekalannya sejak kemarin hingga jangka waktu 1 tahun ke depan,” terangnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui kelanjutan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan. Kejagung telah ditetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yakni konsultan di Kementerian PU, Giovanni Gandolfi dan 2 staf Kementerian PU, Sumudi Katono dan Bambang Turyono.
Giovanni Gandolfi diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management tahun 2007-2009 yang dikerjakan oleh C.LOTTI & ASSOCIATI Perwakilan Indonesia dengan nilai kontrak Rp 27,7 miliar dan US$ 876.600. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 6,5 Milyar. Ia kini masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. (red)

(Sumber: Tim Kejaksaan RI)

Related posts

Gubernur : Jatim Cocok Untuk Dijadikan Pilot Project Gerakan Ekonomi Perempuan

kornus

PDAM Surabaya Sosialisasi Harmonisasi Tarif Door To Door ke Kelompok Rumah Tangga

kornus

Gubernur dan Ketua DPRD Jatim Siap Jalankan Pesan Presiden Atasi Krisis Kesehatan dan Ekonomi

kornus