Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencekal 2 tersangka kasus dugaan korupsi biaya jasa konsultan pada proyek di Ditjen Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kedua tersangka dicekal sejak 23 Mei 2011 kemarin hingga jangka waktu 1 tahun.
” Dua tersangka yang dicekal atas nama Bambang Turyono dengan surat Kep-159/D/Dsp.3/05/2011 tanggal 23 Mei 2011, dan atas nama Sumudi Kartono dengan surat Kep-160/D/Dsp.3/05/ 2011 tanggal 23 Mei 2011,” kata Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Fietra Sani, di Kejagung, Selasa (24/5).
Dikatakannya, kedua tersangka ditetapkan dicekal sejak Senin (23/5), kemarin hingga jangka waktu satu tahun. “Pencekalannya sejak kemarin hingga jangka waktu 1 tahun ke depan,” terangnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui kelanjutan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan. Kejagung telah ditetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yakni konsultan di Kementerian PU, Giovanni Gandolfi dan 2 staf Kementerian PU, Sumudi Katono dan Bambang Turyono.
Giovanni Gandolfi diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management tahun 2007-2009 yang dikerjakan oleh C.LOTTI & ASSOCIATI Perwakilan Indonesia dengan nilai kontrak Rp 27,7 miliar dan US$ 876.600. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 6,5 Milyar. Ia kini masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. (red)
(Sumber: Tim Kejaksaan RI)