Jakarta, mediakorannusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik MS tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai dengan 2020.
“Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (13/5/2022).
Aset tersebut diantaranya, tiga bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Penyitaan aset dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.
Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujar Sumedana.(wan/inf)