KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KLHK dan Akademisi Bahas Rancangan Perpres Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Jakarta, mediakorannusnatara.com – Presiden Joko Widodo telah menyetujui prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Pepres) tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada 27 April 2022 lalu.

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didik Suharjito, menganggap Perpres ini bertujuan untuk membuat peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial. Harapanya, target 12,7 juta orang dapat tercapai dengan 25.000 orang tenaga pendamping dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial.

“Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab,” ujar Akademisi IPB dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jumat (13/5/2022).

Menurut Didik, substansi Perpres berfokus pada upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana , monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital dan aspek pembiayaan.

Dalam Perpres terdapat tiga fokus percepatan utama, yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.

Untuk distribusi akses legal, lanjutnya, hingga kini telah didistribusikan seluas 4,923 juta hektare (ha) lahan bagi 8.223 Kelompok Usaha Perutanan Sosial (KUPS) disertai 1.510 orang pendamping.

“Pendamping sangat penting untuk tranformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi” imbuhnya.

Sementara saat yang sama, Dirjen Perhutanan Sosial KLHK, Bambang Supriyanto, mengakui saat ini jumlah pendamping masih kurang, sehingga pendampingan dapat dilakukan juga dari pendamping antar Kementerian dan Lembaga (K/L) maupun daerah yang terlebih dahulu ditingkatkan kapasitan pendampingan perhutanan sosial melalui e-learning.

Selain pendampingan, kendala yang dihadapi adalah sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten dimana pemberdayaan masyarakat diatur.

“Intinya rencana aksi didasarkan tapak pada kabupaten yang difasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan Pemerintah Daerah propinsi melalui KPH sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses satu juta ha,” katanya.

Lokasi perhutanan sosial yang telah ada pendamping dan telah terbentuk KUPS melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial akan mengimplementasi perlindungan terhadap areal lindung oleh kelompok secara kolektif, sedangkan di areal produktif dikelola dengan pola agroforestri.

Lebih lanjut Dirjen Bambang mengatakan, hutan tidak hanya untuk kayu, pangan tetapi juga perlindungan ekologis dan lokasi perhutanan sosial ini menjadi subjek intervensi kebijakan KL/daerah untuk sarana produksi, permodalan dan pemasaran.

“Rancangan Perpres ini juga mengatur insentif kepada para pemegang perhutanan sosial melalui rehabilitasi hutan  lindung (RHL) dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan,” tambahnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menambahkan, Perhutanan Sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh Kementerian Lembaga.

“Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting,” katanya.(wan/inf)

 

Related posts

Operasi Jaga Laut, Dua Kapal Perang TNI AL Sandar di Lanal Mamuju

SIG Upgrade Keterampilan Tukang untuk Jadi Ahli Konstruksi

kornus

Jelang Natal dan Tahun Baru, Tiga Pilar Lamongan Perkuat Sinergitas

kornus