Jakarta, mediakoranusantara.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat (°) Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ketiga saksi tersebut diantaranya, PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan periode 2015 sampai 2021,” kata Leonard dalam keterangan Senin (17/1/2022).
Leonard menjelaskan bahw PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujar Leonard.
JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, kasus ini berawal ketika Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2015- 2021.
Menurut Febrie, proyek ini merupakan bagian dari program satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan. Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo lalu dilakukan penyewaan berupa mobile satellite service, drone segmen dan pendukungnya.
Namun dalam proses tersebut telah ditemukan adanya beberapa perbuatan melawan hukum yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik.
“Bahkan saat kontrak dilakukan ini anggaranya pun belum tersedia dalam DIPA Kemenhan di tahun 2015,” terang JAM Pidsus.
Pihaknya pun akan bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bila ditemukan adanya keterlibatan atau bahkan pemanggilan anggota TNI sebagai saksi.
Kasus ini mengakibatkan Pemerintah Indonesia digugat di London Court of International Arbitration atau pengadilan arbitrase internasional oleh PT Avanti Communication Limited.
Putusan gugatan tersebut menjatuhkan hukuman kepada pemerintah Indonesia untuk membayar sewa satelit Artemis yang jumlahnya mencapai senilai Rp515 miliar.
Pemerintah Indonesia juga menerima putusan serupa dari pengadilan arbitrase Singapura untuk membayar 20,9 juta dolar AS atau setara Rp304 miliar kepada Navayo.
Potensi kerugian negara ini masih bisa bertambah jika pihak lain yang dirugikan turut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase.(wan/inf.p)