Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kedua tersangka tersebut adalah Fakhrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Pembantu Rektor III UNJ dan Tri Mulyono selaku Ketua Panitia Lelang dan Dosen Fakultas Teknik UNJ.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad menjelaskan bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakhrudin dan Tri Mulyono.
Kasus ini berawal dari pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 di UNJ senilai Rp 17 miliar. Modus yang dilakukan adalah melakukan penggelembungan atau mark-up harga dan sebagian jenis barang tidak sesuai dengan spek atau kualitas yang diinginkan.
Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa mantan Pembantu Rektor II UNJ, Syarifuddin sebagai saksi pada Kamis (05/01) lalu. Penyidik terus memperdalam penyidikan guna menemukan kasus baru. (red)
(Sumber berita Kejaksaan Agung RI)