KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker: KPK Periksa ASN yang Rumahnya Digeledah, Rizky Junianto

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. ASN tersebut diketahui adalah pemilik rumah yang sempat digeledah penyidik KPK.

​”Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/10/2025).

​Budi menyebut pemeriksaan terhadap RJ dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ adalah Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada periode September 2024–2025.

​Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker, yaitu ASN Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

​Para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024, yang merupakan era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

​KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang dimanfaatkan para oknum sehingga pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

​Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

​KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter, yaitu kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025 ( wa/ar)

Related posts

Kementerian PUPR Genjot Pembangunan Bendungan Jragung

Pelayanan Pelayanan Publik Pemkot Denpasar Patut Dicontoh Daerah lain

kornus

Banyuwangi dijadikan tempat Kegiatan Kedinasan Pemerintah Pusat