KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kasus Korupsi Pajak Perjalanan Dinas Bappeko Surabaya Bertambah Dua Tersangka

Surabaya (KN) – Setelah polisi menetapkan Ummi selaku mantan bendahara Bapeko Surabaya sebagai tersangka korupsi setoran pajak perjalanan dinas sebesar Rp 1 miliar. Kasus korupsi di Badan Perencanaan Kota (Bappeko) Surabaya itu kini tambah dua tersangka baru. Mereka adalah Fahmi dan M. Nasir (40). Mereka berdua akan menemani mantan bendahara Bappeko Surabaya, Ummi Chasanah, yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. “Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman kepada wartawan, Rabu (10/10).

Ia menerangkan, nama Fahmi sebenarnya sudah muncul bersamaan dengan ditetapkannya Ummi sebagai tersangka.
Namun dalam perkembangannya muncul nama Nasir yang akhirnya diketahui selalu menyertai Fahmi setiap kali menerima uang pembayaran pajak dari Ummi. Berdasarkan hal itulah Fahmi dan Nasir ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut farman, bahwa bisa jadi jumlah tersangka akan bertambah. Karena Ummi sendiri terus ‘menyanyi’ dengan menyebutkan nama-nama yang terkait dengan kasusnya. Sebanarnya ada satu orang dengan inisial M yang diduga terkait dengan kasus Ummi. M adalah kerabat sekaligus atasan Fahmi. “Kami harus membuktikan, tidak bisa menduga-duga. Pemeriksaan masih berlangsung, tunggu saja hasilnya,” ujar AKBP Farman.

Seperti diberitakan di berbagai media masa sebelumnya, Ummi selaku mantan bendahara Bappeko telah melakukan korupsi pajak penghasilan dan perjalanan dinas sebesar Rp 999.973.919 atau hampir Rp 1 miliar. Itu dilakukan sejak tahun 2009 hingga Januari 2010.

PNS golongan 3 A itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Bappeko sejak 31 Desember 2008 hingga 1 April 2011. Saat menjabat, Ummi rupanya tidak membayarkan pajak penghasilan dan perjalanan kepada Bank BRI dan Bank Jatim.

Agar tidak diketahui, Ummi memalsukan surat laporan Modul Penerimaan Negara (MPN) sehingga tidak dicurigai. Selain memalsukan MPN, Ummi juga memalsukan Validitasi Surat Setoran Pajak (SSP). Karena itu ada dugaan oknum pegawai pajak yang membantu korupsi tersebut. (red)

 

Ilustrasi korupsi

Related posts

Wujud Kepedulian Satgas Yonif Mekanis 203/AK Untuk Masyarakat Distrik Malagayneri

kornus

Berbaur Bersama Puluhan Ribu Masyarakat Jatim dalam Aksi Bela Palestina, Gubernur Khofifah Ajak Beri Dukungan Lewat Doa dan Donasi

kornus

Muhaimin Iskandar : Belum Ada Pernyataan Resmi Dari Pemerintah Arab Saudi Terkait Moratorium

kornus