KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Kasus Dana Hibah Berlanjut, Radar Kejaksaan Mengarah Ke Anggota Dewan

Surabaya (KN) – Kasus dugaan korupsi dana hibah dari jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2014 di DPRD Kota Surabaya, terus berlanjut. Bahkan Kejaksaan Negeri Surabaya telah memeriksa lima saksi kasus itu. Kasus yang awalnya diketahui dari penggunaan dana APBD untuk kegiatan fiktif tersebut, mulai dikaitkan dengan sejumlah kalangan dewan Surabaya. Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Surabaya, ada dugaan melibatkan salah satu anggota dewan dari partai besar di Surabaya. Hal ini diperoleh dari keterangan pihak kelompok usaha bersama yang diperiksa. Kelompok itu termasuk kelompok fiktif yang diminta salah satu anggota dewan untuk mengajukan dana hibah.

Setelah dana hibah cair, maka pihak yang bertanggungjawab dengan kelompok usaha itu mendapat upah Rp2 juta. Sisanya, menurut penanggungjawab kelompok fiktif itu, diserahkan ke pihak ketiga lalu diteruskan ke anggota dewan yang tengah diincar kejaksaan tersebut.

Dalam kasus ini, kelompok usaha bersama itu mengajuan suatu pengadaan berupa alat kelengkapan di kampungnya. Setelah itu, uang yang diterima dari Pemkot Surabaya berupa dana hibah, diserahkan ke pihak ketiga untuk dikerjakan. Ternyata itu fiktif karena pihak ketiga yang dimaksud tak mengerjakan apa-apa lantaran duitnya langsung diserahkan ke anggota dewan.

Padahal, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, untuk proyek yang dikerjakan melalui dana hibah, tak diperbolehkan menggunakan pihak ketiga. “Misalnya untuk pembangunan tenda, pengadaan sound system dan lainnya yang diajukan warga melalui jasmas dewan, itu tak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga. Harus masyarakat sendiri yang membuatnya. Kalau ada sisa anggaran, maka harus segera dikembalikan ke pemkot,” ujar walikota.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi dana hibah itu. Namun pihaknya memang belum menyebutkan alur dana tersebut.Tapi dalam penyelidikan ini, Heru mengaku belum menyebut keterlibatan instansi-instansi yang berwenang dalam hal dana hibah. “Ini masih dalam penyelidikan, jadi kita belum bisa memberikan informasi,” kata Heru yang mengaku jika penyelidikannya masih butuh penggalian bukti dan fakta.

Tak Ingin Dijerat Dana Hibah, Warga Diberi Pemahaman Hukum

Sementara itu, khawatir penggunaan dana hibah dari jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) melalui DPRD Surabaya terjadi penyimpangan, Pemkot Surabaya mengumpulkan warganya. Dana itu didapat warga setelah mengajukan proposal permohonan melalui anggota dewan Surabaya. Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Surabaya sudah membongkar kasus pengajuan dana hibah oleh kelompok fiktif.

Untuk itulah, WaliKota Tri Rismaharni berniat memberikan pemahaman kepada warganya. Risma, sapaan akrab wali kota, tak ingin warganya terlibat dalam kasus-kasus penyimpangan hukum, khususnya terkait dana hibah. Warga itu dikumpulkan di Balai Kota Pemkot Surabaya, Kamis (3/8/2017).

Menurut walikota, kalau ada uang sisa dari dana hibah, warga harus mengembalikannya ke Pemkot Surabaya. Tujuannya agar warga penerima jasmas tidak tersangkut kasus hukum. (anto/Jack)

Related posts

Kasdim Pasuruan Serahkan THR Kasad Kepada Anngota Penyandang Cacat

kornus

Kawasan Hutan Gunung Ile Mandiri Flores Terbakar

redaksi

Wali Kota Eri Cahyadi Bagikan Tips Pintar Bersosial Media untuk Pemuda Surabaya

kornus