Jakarta (KN) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyiapkan tiga jurus untuk memaksa kepala daerah yang tetap bandel melakukan politisasi birokrasi dan enggan melaksanakan rekomendasinya. Jurus ini mulai dari tidak memproses kenaikan pangkat, pembuatan indeks sistem merried (ISM) dan audit oleh BPK.Tak terasa, kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tepatnya tanggal 30 September 2016 mendatang sudah berusia dua tahun. Hal itu sesuai dengan tanggal penandatanganan Keppres No. 141/M/201 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selanjutnya, tujuh Komisioner dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (27/11/2014) lalu.
Kehadiran Lembaga Non Struktural (LNS) yang diperintahkan oleh Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan mampu mengikis praktek politisasi birokrasi yang begitu masif sebelum lahirnya UU pengganti UU Kepegawaian ini. KASN merupakan pengawas yang diharapkan bisa memastikan berjalannya sistem merit dalam birokrasi pemerintahan di tanah air.
Salah satu yang cukup menonjol adalah implementasi rekruitmen pejabat yang harus dilakukan secara terbuka (open bidding). Ketua Komisi ASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya selalu mengawal dan mengawasi proses open bidding di seluruh instansi pemerintah.
Menurut Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) ini, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan open bidding atau seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong. “Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama pasca pilkada serentak tahun 2015 lalu,” ujar Sofian Effendi di ruang kerjanya, Senin (5/9/2016) kemarin.
Menurut Komisioner KASN Nuraida Mokhsen, jumlahnya mencapai ratusan. Tetapi ada juga yang mengindahkan rekomendasi KASN. Sejauh ini, lanjut Ida, banyak pejabat dari pemda yang datang ke kantor KASN untuk berkonsultasi terkait rencana pengisian jabatan. Tidak sedikit bupati dan walikota yang datang langsung, tetapi ada juga ang diwakilkan oleh Sekda atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Diakui bahwa KASN dihadapkan pada keterbatasan sumber daya untuk memantau seluruh kabupaten/kota, sehingga selama ini masih bergantung pada pengaduan masyarakat. “Kalau ad apengaduan pasti kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam prakteknya, Sofian mengatakan bahwa banyak rekomendasi yang dikeluarkan terakit dengan banyaknya ketidaktaatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya para bupati dan walikota. Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong.
Dikatakan, untuk Bupati atau Walikota, rekomendasi disampaikan kepada Gubernur. Sedangkan untuk Gubenrur, rekomendasinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. “Tetapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur tidak ditindaklanjuti, kami sampaikan ke Mendagri,” imbuh Sofian.
Rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan Bupati/Walikota yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan. Sebab pasca Pilkada Serentak 2015 lalu, tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Menyadari banyaknya kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN, kini LNS ini tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerjasama dengan KASN dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni open bidding BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya,” ujar Sofian.
Dengan cara ini, maka PNS yang ditempatkan di posisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat SK kenaikan pangkat dari BKN.
Tidak sampai di situ saja. KASN juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam open bidding. “Kalau PPK yang dalam hal ini Bupati dan Walikota tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka,” imbuhnya.
Ketua KASN juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Indeks Sistem Merried (ISM), yang nantinya akan diumumkan. “Dari situ akan ketahuan, instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan sistem merried dengan benar,” tegasnya. (red)