Jayapura, mediakorannusantara.com-Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal empat ekor kadal jenis Gecko melalui Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Penindakan ini dilakukan karena reptil tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari pemeriksaan kargo saat tim gabungan melakukan patroli pengamanan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 26 Desember. Patroli bersama tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperketat pengawasan arus pengiriman barang yang cenderung meningkat di akhir tahun, guna mencegah praktik penyelundupan satwa tanpa prosedur yang sah.
Saat ini, keempat ekor kadal tersebut telah diserahkan oleh pihak kargo kepada petugas Karantina Papua untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Proses ini penting dilakukan guna memastikan satwa tersebut tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat membahayakan ekosistem.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hewan-hewan tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk menjalani rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Kadal Gecko sendiri diketahui memiliki nilai ekonomi yang cukup menjanjikan di kalangan pencinta reptil, dengan harga yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ekor. Keberhasilan pengamanan ini menambah panjang catatan penyelamatan satwa oleh Karantina Papua.
Sepanjang Januari hingga November 2025, instansi ini tercatat telah menggagalkan berbagai pengiriman satwa liar dan dilindungi, termasuk awetan burung cenderawasih, burung kasuari, kangguru tanah, hingga puluhan ekor burung kasturi. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan muncul efek jera bagi para pelaku penyelundupan satwa di wilayah Papua. ( wa/ar)
