KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kapolda Jatim Rilis Kasus Sabu 32,3 Kg Jaringan Malaysia dan Aceh Hasil Ungkap Polrestabes Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan merilis hasil ungkap narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (18/2/2020). Total sebanyak 32,3 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan dan diketahui merupakan jaringan Malaysia dan Aceh.“Dua minggu lalu sudah diungkap Polda Jatim dan dikembangkan. Kapolrestabes pimpin ungkap jaringan internasional asal Malaysia melalui Aceh ke Jatim ini. Hasilnya ditemukan sabu 32,3 kg,” kata Irjen Luki.

Dari pengungkapan itu, telah diamankan tiga orang tersangka. Dua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan upaya perlawanan pada petugas saat hendak diamankan. Satu tersangka lain inisial F masih dalam proses pemeriksaan guna dilakukan pengembangan kasus.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, hasil ungkap sabu itu memang hasil pengembangan ungkap yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Selain narkoba jenis sabu, diamankan pula 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo.

“Ini pengambangan kasus yang diungkap Polda. Jaringan Aceh dan Malaysia yang dikirim kurir perempuan dengan menyimpan sabu di kemaluan. Ada juga jaringan Pamekasan Madura dan Bangkalan Madura. Ini hasil kerjasama dengan masyarakat sehingga bisa kami ungkap,” jelas Kombes Sandi.

Kapolda mengatakan, di penghujung 2019 sudah gencar masuk jaringan narkoba ke wilayah Jatim. “Narkoba ini yang jadi perhatian Bu Gub (Khofifah Indar Parawansa) dan tokoh agama untuk kami lakukan tindakan khusus,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Kapolda, pihaknya dengan jajaran bersama-sama dengan aparat lain melakukan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Tmur. (KN02)

Related posts

Meriahkan HUT RI Ke- 71, Pemkot Gelar Lomba Olahraga Tradisional Antar SKPD

kornus

KPU: Sirekap Jadikan Penghitungan Suara Pemilu Lebih Efektif

Program Desa Devisa, Kemenperin – LPEI Genjot Ekspor IKM