KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Kantor Imigrasi Madiun Amankan Dua WNA Asal RRC

Madiun (KN) – Dua Warga Negera Asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) diamankan dan segera dideportasi kantor Imigrasi Kelas II Madiun karena mereka menyalahi izin tinggal.Kepala Kantor Imigrasi kelas II Madiun, Hermasnyah Siregar mengatakan, berdasarkan visa milik Huang Xing dan Huang Sanping, mereka berada di Indonesia untuk berlibur dan bukan untuk berjualan seperti yang mereka lakukan di Madiun.

“Mereka sudah menyalahi visa kunjungan wisata karena mereka untuk berniaga atau berjualan perhiasan. Karena itu mereka kita tangkap saat berjualan di dalam pasar. Dan akan kami deportasi,” kata Hermansyah kepada wartawan, Rabu (29/2).

Hermasyah menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk Indonesia pada Rabu (8/2) lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sejak saat itu keduanya terus berpindah pindah mulai dari Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan terakhir di Madiun. “Dari pengakuanya sejak tiba mereka sudah beberapa kali berpindah tempat dan selalu menjual barang-barang tersebut,” jelasnya.

Hermansyah menambahkan, penangkapan kedua WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dua penjual perhiasan yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Kami dapat informasi kalau ada dua orang asing yang berjualan dengan menggunakan kalkulator untuk bertransaksi. Dan setelah kami cek ternyata dua orang tersebut merupakan warga RRC dan diketahui menyalahi izin tinggalnya,” terangnya.

Dalam waktu dekat kedua WNA tersebut segera dideportasi, saat ini kedua WMA penjual perhiasan tersebut masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan mereka baru dideportasi. (hud)

 

Foto : Kantor Imigrasi Madiun

Related posts

Dewan Minta Gubernur Jatim Segera Lantik Kepala Daerah Tak Bermasalah

kornus

Panglima TNI Ikuti Webinar Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah

kornus

PLN Jatim Ajak Warga Aktif Laporkan Ancaman Gangguan Listrik