KORAN NUSANTARA
ekbis Nasional

KAI Siap Operasikan KA sesuai Prokes pada Nataru

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api (KA) untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin pada layanan KA sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (17/12/2021).

Pada periode 17 Desember 2021 – 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ) dan 4.056 perjalanan KA Lokal. Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KAJJ per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

Joni menjelaskan, secara umum tiket yang terjual masih dibawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung. Tiket KA pada masa Nataru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya” ujarnya.

Pada masa Nataru ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan KA di masa Nataru yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Joni.

Lebih lanjut Joni mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub No.112 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan KA di Masa Angkutan Nataru yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain memuat aturan perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No.112 Tahun 2021 juga memuat aturan perjalanan KA bagi anak usia 12 tahun ke bawah. Dengan demikian, anak usia 12 tahun ke bawah telah diperkenankan menaiki angkutan KA.

Berikut ketentuan menaiki angkutan KA bagi anak usia 12 tahun kebawah :
1. KAJJ :
– Vaksin minimal Dosis pertama (mulai usia 12 tahun). Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin;
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam;
– Wajib didampingi orang tua.

2. KA Lokal
– Vaksin minimal Dosis pertama (jika sudah berusia 12 tahun), jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin;
– Wajib didampingi orang tua.

Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

“KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi COVID-19,” imbuh Joni. (ip/sup)

Related posts

Jusuf Kalla Kunker ke Ponpes Gontor dan Lantik Pengurus DMI Jatim

redaksi

Antisipasi Lonjakan Penonton MotoGP Mandalika, Kemenhub Siagakan Fastboat

Bersama UNICEF, Pemkot Surabaya Cegah Eksploitasi Anak Via Daring dengan Literasi Digital

kornus