Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Pembebasan pajak daerah ini berlaku mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/ 359/KPTS/ 013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
“Masyarakat Jawa Timur kami harapkan dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah yang dimulai tanggal 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024,” ujar Bobby keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2024).
Adapun kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut, meliputi beberapa aspek penting. Yakni, pembebasan proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN II) dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dan terakhir adalah bebas PKB progresif.
“Yang dibebaskan adalah BBN II, pajak progresif. Setelah itu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan denda. Denda SWDKLLJ tahun 2023 ke bawah atau tahun lewat,” tambahnya.
Bobby juga menerangkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Juga sekaligus memperingati HUT ke-78 Bhayangkara. “Kita memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan kepada masyarakat kemudahan,” imbuhnya.
Selama periode 1 bulan dan 17 hari, pihaknya memprediksi jika kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Yang pertama, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan Rp 49,469 miliar.
Kemudian, pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan oleh 258.100 obyek. Lalu, pemberian pembebasan PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4,802 miliar.
Sementara kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur, diprediksi sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,481 miliar.
“Secara total, sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan ini dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp 62,753 miliar,” terang Bobby.
Meskipun ada pembebasan pajak, Pemprov Jawa Timur juga mengharapkan penerimaan PKB juga meningkat. Pertama, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya diharapkan meningkat sebesar Rp 77,841 miliar. Lalu, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130,167 miliar
Kemudian penerimaan PKB dari bebas PKB progresif sebesar Rp 16,926 miliar. Sedangkan penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur diharapkan meningkat Rp13,583.
Dengan demikian, maka total penerimaan PKB diprediksi mencapai Rp238,519 miliar sampai akhir periode pembebasan pajak daerah pada tanggal 31 Agustus 2024.
Karena itu, Bobby mengharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi Jawa Timur.
“Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan gubernur yang nantinya di tahun 2025, peraturan 5 plus 2, tidak membayar kendaraan bermotor akan diangkut dari Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI) milik Polri,” tutupnya. (KN01)