KORAN NUSANTARA
indeks Jatim Nasional

Jurnalis Palopo Dipidana Karena Pemberitaan, Dewan Pers Sebut Turunnya Indeks Demokrasi

Jakart (MediaKoranNusantara.com) – Dewan Pers menyatakan prihatin dan menyesalkan tentang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjatuhkan vonis 3 bulan pidana terhadap jurnalis Muhammad Asrul dalam sidang yang berlangsung, Selasa (23/11/2021).

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam siaran pers resminya, Rabu (24/11/2021).

Karena itu, Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk jurnalis Muhammad Asrul dan keluarga agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi permasalahan ini.

Selain itu, Mohammad Nuh mewakili Dewan Pers juga menyatakan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi. Sebagai bentuk perhatian, Dewan Pers menyampaikan sejumlah tanggapan mengenai permasalahan tersebut.

Pertama, Dewan Pers menilai, masalah yang dihadapi Muhammad Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau pemberitaan. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dimana (UU Pers) merupakan lex specialis legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik,” terangnya.

Kedua, Dewan Pers berpendapat, bahwa penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan UU lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketiga, upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami jurnalis Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers. Selain itu, Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan.

Pada intinya, Mohammad Nuh menegaskan, bahwa kasus ini merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.

“Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya,” jelas dia.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI itu juga menyatakan, bahwa dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.

“Untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum,” tambahnya.

Meski begitu, Dewan Pers berpandangan, bahwa wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun, apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999.

“Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Dewan Pers juga tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Khususnya yang menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat  wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Muhammad Asrul. Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari,” pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

Bersama Pangkoarmada II, Walikota Eri Cahyadi Siap Berkolaborasi Melaksanakan Percepatan Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi

kornus

Kendalikan Harga Telur, Bulog Gandeng Peternak

redaksi

Jokowi Hadiri Apel Tagana dan Resmikan Kampung Siaga Bencana di Pandeglang Banten

redaksi