KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Jimly Asshiddiqie Mengingatkan Korupsi Bisa Terjadi Dari Awal Perencanaan APBN

Jimly_AsshiddiqieJakarta (KN) – Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jimly Asshiddiqie menjalani seleksi wawancara tahap akhir di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Dia memaparkan visi dan pandangannya atas berbagai isu terkait KPK dan penyakit korupsi.Dalam wawancara dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK itu, Jimly mengingatkan bahwa korupsi bisa terjadi sedari awal perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka perlu perhatian besar terhadap proses perencanaan anggaran belanja negara untuk mencegah kebocoran keuangan negara.
Menurutnya, selama ini perhatian publik maupun aparat penegak hukum lebih banyak tersita pada mutu pembelanjaan anggaran negara, belum pernah membicarakan mengenai mutu perencanaan.

“Planning itu bisa direkayasa. Kalau sudah menjadi undang-undang APBN seolah-olah halal. Padahal di balik itu ada yang tidak benar,” kata Jimly seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id.

Jimly mengutip Prof Sumitro Djojohadikusumo, ekonom sekaligus Menteri Keuangan di era Presiden Sukarno, yang menyebut Bappenas merupakan sumber kebocoran 30 persen keuangan negara.

“Jadi kita harus memberi perhatian serius kepada planning. Sebab planning itu bisa menjadi pintu masuk mulainya niat jahat. Karena planning itu hanya dilakukan awal dan tengah tahun, semua pejabat sibuk sekali mengurus perencanaan, enggak sempat diralat. Jangan-jangan lebih banyak kejahatan terjadi di planning dibanding dispending,” kata Jimly.

Dia ditanyai anggota Pansel KPK, Betti Alisjahbana, tentang mengatasi korupsi kebijakan. Jimly menjelaskan bahwa kebijakan bisa digugat melalui uji materi atau judicial review, misalnya, undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan peraturan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.

Menurut Jimly, ada kemungkinan orang membuat kebijakan dengan motif jahat. Untuk kasus seperti itu, bukan kebijakannya yang diadili, melainkan motif atau maksud jahatnya. (red)

Related posts

Ketum Partai Demokrat AHY Jadi Idola Karyawan Maspion

kornus

Kemenag Jatim Tegaskan Jamaah Calon Haji Jatim Telah Memenuhi Syarat

kornus

Kejaksaan Agung dukung program mobil listrik Presiden Jokowi