Surabaya (KN)- Kalangan DPRD Surabaya kini kembali mendesak Pemkot Surabaya bersikap tegas menutup ratusan minimarket, supermarket atau toko moderen diwilayah Surabaya yang diduga “bodong” atau elegal tak berizin. Pemkot diminta berani bersikap tegas sebelum terlanjur menyengsarakan pedagang kecil yang bisa berdampak memperparah kemiskinan masyarakat yang mencari makan disektor informal.
Toko moderen tersebut tediri dari, Indomart, Alfamart, AlfaExpress, AlfaMidi, As Mart, Uno Mart, Smesco, Mina, Superindo Yakaya, dan Ibunda 22. Dari data yang dimiliki oleh Komisi C, dengan total keseluruhan 411 minimarket, sebanyak 289 tak memiliki IMB sedangkan yang memiliki IMB baru 122. Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan.
Pada tahun 2014, menurut data versi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada sekitar 700 minimarket di Surabaya. Ini pun tampaknya berbeda dengan kenyataan di lapangan semakin menjamurnya toko moderen diperkirakan lebih dari 1000.
Artinya, ada banyak toko modern yang masih belum mengantongi IMB. Artinya, ratusan minimarket bodong alias ilegal, jika IMB belum ada maka izin lainya seperti HO, IUTM karena untuk pengurusan izin HO dan IUTM dasarnya harus meniliki IMB lebih dulu.
Semakin menjamurnya toko mmoderen atau minimarket di Surabaya ini karena pemkot terkesan acuh dan membiarkan maraknya tempat usaha yang berimbas mematikan usaha toko pracangan milik masyarakat itu.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud mengatakan, untuk toko modern yang tidak berizin seharusnya pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menutup, jangan ada tebang pilih. Karena jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya.
“Kami minta pemkot harus menutup toko modern yang tak mengantongi izin. Masak izin hanya minta di kelurahan, ini kan jelas salah. Pemkot harus adil. Jangan alasan tenaga kerjanya terlalu banyak lalu pelanggaranya dibiarkan, kalau seperti itu nanti bisa jadi modus, agar usahanya tidak ditutup,” tegas machmud.
Walikota Harus Berani Tutup Minimarket dan Supermarket Elegal
Jika Pemkot membiarkan dan tidak segera menutup minimarket-minimarket tersebut, lambat laun kewibawaan pemerintah kota Surabaya akan Jadi seperti mainan, yaitu ada penguasanya tapi tidak bisa berbuat banyak menolong rakyat kecil atau kalah dengan keinginan pengusaha kuat. Dengan membiarkan menjamurnya minimarket-minimarket bodong diperkampungan-perkampungan, sama dengan Pemkot ikut andil membinasahkan ekonomi rakyat (UKM).
Minimart, supermart, hypermart atau yang disebut toko moderen tersebut adalah jenis toko modern yang harus mempunyai izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Pemkot Surabaya. Dan sesuai dengan ketentuan Perpres no.112 tahun 2007 dan peraturan menteri Perdagangan no. 53 tahun 2008, IUTM baru bisa diberikan oleh Pemkot, setelah mendapatkan ijin prinsip dari Walikota, rekomondasi Amdal dan Amdallalin, ijin lokasi dari BPN, ijin gangguan ordonantie (HO), Ijin Mendirikan Bangunan (1MB), akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Menkum Ham, konsep rencana kemitraan dan pernyataan akan melaksanakan ketentuan tersebut.
Namun kenyataannya, di Surabaya banyak menjamur minimarket yang hanya punya SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), IMB, HO, UKL dan UPL saja sudah beroprasi, dan keberadaan usaha mereka mayoritas waralaba berinduk kepada perusahaan raksasa yang diduga kartel, sehingga bertentangan dengan Perpres dan Permendagri.
Munculnya usaha waralaba tersebut di Surabaya saat ini seperti jamur sampai masuk ke-perkampungan-perkampungan penduduk, sehingga dikuatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur dan toko pracangan serta kios-kios kecil di perkampungan, pemukiman baru maupun pasar tradisional sampai tumbuhnya mereka itu seakan tidak ada ventilasi lubang jarum bagi pedagang kecil atau masyarakat UKM.
Dalam Perwali itulah yang mengatur tentang jarak minimal antara minimarket yang satu dengan lainnya. Tetapi kenyataan dilapangan, dalam satu gang di perkampungan ada 2 sampai 3 minimarket dengan jarak yang tak lebih dari 100 meter.
Karena itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini harus segera bertindak tegas sebelum masyarakat yang tergusur akibat eksistensi minimart dan supermart tersebut bergerak. Apalagi keberadaan mereka itu waralaba, yang seharusnya ijin baru bisa dikeluarkan menunjuk lokasi yang diprioritaskan penduduk setempat setelah melakukan kajian sosial, ekonomi masyarakat disekitarnya melalui fasibility study, dan dituangkan kedalam tata ruang berdasarkan keberadan jumlah penduduk, jumlah toko dan pasar tradisional disekitar tempat pendirian minimarket dan supermarket tersebut, sehingga tidak asal-asalan saja.
Bahkan banyak yang menengarai menjamurnya minimart-minimart dan supermart-supermart di Kota Pahlawan ini diduga karena adanya kongkalikong dengan oknum Pemkot, sehingga bisa tumbuh subur dimana-mana sebelum mengajukan perijinan sesuai dengan ketentuan Perpres dan Permendag. Mereka bisa berdiri dan dibiarkan begitu saja tanpa memperhltungkan pasar tradisional, apalagi toko-toko kecil di perkampungan.
Berdasarkan Permendag 53 tahun 2008 telah mempertegas pendirian minimart tersebut wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman baru, asekbilitas wilayah atau arus latu lintas, ketersediaan infrastruktur dan keberadaan pasar tradisional dan warung toko yang berada disekitarnya. Ketentuan tersebut dikaji dalam Analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan Analisis dampak lalu lintas (Amdallalin).
Selama itu yang lebih penting pendirian minimarket harus diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket dimaksud. Padahal yang ada di lapangan, minimarkett dan supermarket tersebut adalah milik segelintir perusahaan besar dengan pola waralaba.
Maka tidak ada jalan lain kecuali Pemkot harus berani bersikap tegas menertibkan dan menutup minimarket-minimarket bodong yang semakin menjamur tersebut. Disayangkan jika selama ini Pemkot hanya bisa bersikap tegas terhadap PKL, penghuni stren kali yang digusur secara paksa, tapi kenapa harus ragu menertibkan minimarket-minimarket yang jelas-jelas melanggar tersebut. (red)
