Surabaya (KN) – KPU Surabaya menegaskan, bagi anggota DPRD Surabaya yang akan kembali maju sebagai caleg dalam Pileg 2014 melalui partai lain harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan.“Nanti bila ada anggota dewan yang maju pencalegan melalui partai lain akan diminta mengisi form BB-5 tentang surat pengunduran diri yang disertai persetujuan pimpinan partai politik asalnya,” ujar ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito(27/32013).
Menurut Eko, sesuai dengan Keputsan KPU no 7/2013 tentang pencalonan Anggota DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada pasal 19 ayat i, surat pernyataan pengunduran diri tersebut termasuk surat yang tidak bisa ditarik kembali.
Dalam draf form BB-5 yang dikeluarkan KPU Surabaya memang menyebutkannya sebagai surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Terkait aturan tersebut, Eko juga menegaskan, pihak KPU Surabaya tetap pada pendiriannya untuk tidak ikut masuk dalam polemik pemecatan ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana serta ketua BK –Agus Santoso.
Menurutnya, KPU Surabaya hanya akan meminta kedua orang yang bersangkutan untuk mengisi form BB-5 jika sudah diajukan partai tertentu untuk menjadi calon legislatif dan Daftar Bakal calon Legislatif yang diterimanya.
“Kalau memang pak Wishnu sama pak Agus diajukan partai lain sesuai daftar bakal Calon Legiaslatif yang kami terima, baru form surat pengunduran diri tersebut kami minta untuk diisi. Jika tidak disampaikan kembali pada kami ya mungkin akan kami coret pencalonannya,” terang Eko Sasmito.
Ditanya apakah surat pengnduran diri tersebut akan mempengaruhi kondisi di DPRD Surabaya, Eko menegaskan hal tersebut bukan wilayah kewenangan KPU Surabaya. “Apakah surat pengunduran diri itu akan mempengaruhi kondisi DPRD Surabaya itu bukan kewenangan kami. Kami hanya akan melihat kelengkapan calon sesuai undang-undang,” tegasnya.
Memang sampai saat ini Wishnu Wardhana dan Agus Santoso masih bertahan pada posisinya sebagai anggota dan jabatannya di DPRD Surabaya meski secara resmi keduanya dipecat Partai Demokrat sebagai kader partai.
Keduanya bahkan masih bertahan meski Fraksi Demokrat telah melakukan perlawanan dengan melakukan walk out dalam Sidang Paripurna pekan lalu. (anto)