KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Jaksa Agung Segera Pecat Jaksa Amoral

Jakarta (KN) – Jaksa Agung Basrief Arief mengaku segera memecat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo, jika hasil pemeriksaan Kejati Jatim nanti ditemukan keterlibatannya dalam kasus tindak asusila.”Kalau sudah masalah asusila dan moral, bagaimana kalau moralnya sudah bejat, bagaimana kita akan jadikan jaksa yang baik, itu tidak mungkin. Jaksa yang seperti ini harus dipangkas karena tidak akan memberikan hal baik pada institusi,” kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat (25/11/2011).

Sekadar diketahui, dalam satu pekan ini, institusi Kejasaan Agung kembali menjadi sorotan atas ulah jaksa yang menerima suap dan melanggar asusila.Jaksa yang moralnya rusak seperti itu jelas tidak bisa menegakkan hukum dengan benar. Keberadaan mereka tidak lagi bisa memberi dampak baik pada institusi Kejaksaan.

Adalah Jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong ditangkap tangan oleh KPK karena menerima suap Rp99,9 juta, sedangkan dalam waktu yang tidak begitu lama, Hari Soetopo dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila menghamili salah satu narapidana berinisial MIS yang ditahan di Rutan Kelas I Medaeng pada 2009. Tidak hanya itu, jaksa itu pun dilaporkan menculik dan membawa kabur bayi setelah dilahirkan MIS.

Basrief Arief berjanji tidak akan membela dua jaksa itu. Perbuatan yang dilakukan sangat mencederai nama baik kejaksaan, khususnya menyangkut moral jaksa di masyarakat. ”Nanti sanksinya mengarah ke situ, karena memang itu amoral,” tegasnya.

Menurut Jaksa Agung, integritas jaksa dibangun melalui sisi moral. Karena itu, jika kelakuannya sudah amoral maka tidak bisa menegakkan hukum dengan benar. ”Moral aparat itu sangat penting kedudukannya dalam penegakan hukum. Kalau moralnya rusak, akan berdampak kepada semuanya, termasuk asusila dan integritas,” jelasnya.

Dia menyatakan, saat ini ada 196 jaksa dan pegawai kejaksaan yang telah diberikan sanksi. ”Saya pastikan tahun ini berdasarkan laporan pengaduan yang telah dijatuhi hukuman sejumlah itu tadi (196) ini kan masih ada waktu lagi, yang masih dalam proses juga ada,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa bahkan meminta hakim di Indonesia jika ditugaskan dari daerah satu ke daerah lain dalam beberapa waktu membawa serta istrinya.
Hal ini untuk menghindari adanya tindak asusila hakim seperti yang terjadi pada beberapa oknum hakim belakangan ini. Hakim asusila yang dilaporkan ke MA kebanyakan adalah hakim yang memang tidak membawa istri saat menjalankan tugas di daerah. (red)

Foto : Jaksa Agung Basrief Arief

Related posts

Ikut Putus Covid-19, Perwosi Jatim Serahkan Bantuan Alat dan Vitamin di 10 Kabupaten/Kota Wilayah Bakorwil Madiun

kornus

Bawaslu : Tak Ada Pelanggaran dalam Surat Risma di Pilkada Surabaya

kornus

Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senpi Elegal

kornus