Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung siap bila diberi kewenangan yang sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal melakukan penyadapan. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, penyadapan tidak melanggar hak seseorang, karena penyadapan telah diatur oleh undang-undang.
Demikian diungkapkan Basrief usai memberikan pidato di seminar bertema “Penyadapan dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Hotel Atlet Century Park, Senin (19/9/2011).
“Kalau memang undang-undang memberikan kewenangan itu tentu kita akan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Basrief.
Namun, lanjut Basrief, fenomena penyadapan saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Pasalnya, apakah perlu melibatkan izin pengadilan terlebih dahulu atau tidak untuk melakukan penyadapan tersebut.
“Hal ini dapat dipahami bahwa masih ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat penyalahgunaan wewenang dari intelijen dalam penggunaan penyadapan ini, sehingga perlu dibatasi dan diawasi melalui mekanisme izin pengadilan,” tuturnya.
Basrief menambahkan, perdebatan lainnya apakah penyadapan hanya dalam rangka untuk pemberantasan korupsi saja atau juga tindak pidana lainnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 31 UU Nomor 11 tahun 2008 penyadapan juga dapat digunakan untuk mengungkap suatu kejahatan atau pun untuk menjaga keamanan suatu negara.
“Penyadapan dalam konteks menjaga keamanan suatu negara, namun juga berkaitan dengan kejahatan negara, terorisme, kejahatan finansial ekonomi seperti korupsi, pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” jelasnya.
Basrief mengatakan, penyadapan tidak melanggar HAM. Hal itu karena penyadapan telah diatur oleh undang-undang bahkan telah menjadi hak konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28F UUD 45, yaitu setiap orang berhak memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara dalam pasal 31 ayat 2 UU ITE disebutkan penyadapan merupakan bentuk melawan hukum. “Memang prinsipnya penyadapan merupakan suatu perbuatan yang dilarang seperti pada pasal 40 UU Telekomunikasi tiap orang dilarang melakukan penyadapan dalam bentuk apapun. UU Telekomunikasi maupun UU ITE mengisyaratkan bahwa penyadapan adalah suatu pengecualian,” tandasnya. (dede)
Foto : Jaksa Agung Basrief Arief