KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Korupsi Rp 1,9 Miliar Proyek Irigasi Nganjuk P21

Surabaya (KN) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek irigasi sekuler saluran ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2009 senilai Rp 1,9 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pekan depan dijadwalkan sempurna.“Pekan depan kasus yang salah satu tersangkanya adalah Lukman Hakim, pelaksana proyek PT Bakti Ikhsani Perdana (BIP) sudah sempurna alias P21,” kata Ketut Suhardi Arta Kasi Penyidikan didampingi Kasi Penkum Kejati Jatim Muljono, di Surabaya, Senin (19/9).
Seperti diketahui, Kejati telah menetapkan Lukman satu dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik pidana khusus Kejati Jatim. Tiga tersangka lainnya adalah, Tarmizi Faisal selaku direktur PT Bakti Insani Perdata, Anjar Samsul Alam selaku konsultan pengawas dari PT Arsitek nique, Sunyoto Hadi Prayitno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKN)  Dinas PU Pengairan Nganjuk.
Sedangkan Lukman Hakim selaku pelaksana proyek PT Insani Perdana dimana dalam mengerjakan proyek tidak dilakukan sesuai bestek, yakni terdapat pengurangan dari volume-volume yang distandartkan, misalnya pondasi yang mestinya dibuat 50 cm dibuat hanya 30 cm. Selain itu plengsengan yang mestinya dibuat pada kemiringan 30 namun realisasinya hanya 20. “ Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp336.556.070,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik Kejati Jatim menyita barang bukti uang dari kasus korupsi saluran sekunder ketandan kecamatan Lengkong-Nganjuk sebesar Rp 336.556.070 tersebut. Para tersangka tersebut tadi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus Kejati Jatim. Pada penyidik, para tersangka beritikad baik mengembalikan seluruh kerugian negara.“Seluruh kerugian dikembalikan oleh para tersangka, kerugian ini adalah jumlah keseluruhan dari para tersangka,” ujar Muljono.
Jumlah kerugian ini kata Muljono, merupakan penghitungan yang dilakukan penyidik pidana khusus sendiri, acuannya adalah keterangan dari tim ahli ITS yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerjunkan tim ke lapangan. “Saat ini, kita sedang meminta BPKP untuk mengitung kerugian negara,” kata Muljono. (bon)

(Sumber berita : Kejati Jatim)

Foto : Kasi Penkum Kejati Jatim Muljono

Related posts

Walikota Eri Cahyadi Tinjau Pelayanan Puskesmas Saat Buka 24 Jam Nonstop

kornus

Panglima TNI Olahraga Bersama Personil Bais TNI

kornus

Tahun ini, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Museum Olah Raga di Gelora Pancasila

kornus