Jakarta (mediakorannusantara.com) – Jaksa Agung Burhanuddin resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan 2021 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Intelijen atas kesungguhan dan dedikasinya melaksanakan tugas dengan penuh semangat di tengah pandemi COVID-19.
“Seraya saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus gunakan dan budayakan penggunaan masker, khususnya pada Bidang Intelijen yang tentunya banyak melakukan kegiatan di lapangan yang risiko terpapar COVID-19 lebih rentan, oleh karena itu harus menjaga stamina dan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat,” ujar Burhanuddin.
Meski tren kasus COVID-19 di Indonesia telah menurun, Burhanuddin meminta agar seluruh jajaran tetap waspada, karena selain telah ditemukan beberapa varian baru di negara lain juga terjadi second wave atau gelombang kedua paparan COVID-19 di beberapa negara khususnya negara-negara eropa.
“Hal ini perlu dicermati dan menjadi perhatian segenap jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh daerah untuk mampu melakukan pendeteksian, analisa dan pelaporan, serta melakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan instansi intelijen lainnya atau Pemerintah Daerah di wilayahnya masing-masing. Hadirkan Kejaksaan yang berperan aktif membantu Pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini,” kata dia.
Ia meminta agar rakernis ini tetap diberdayakan secara optimal untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif, yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi Bidang Intelijen.
Selain itu, ia juga berharap dalam rakernis ini dapat tersusun program atau roadmap digitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang intelijen.
“Mengingat bidang intelijen adalah unit pendukung atau supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh bidang- bidang lainnya dapat terlaksana dengan maksimal,” terang dia.
Menurut Burhanuddin, upaya yang diharapkan tidak hanya digitalisasi dalam urusan administratif yang bersifat pendukung saja. Termasuk digitalisasi dalam urusan kegiatan atau operasi intelijen yang menggunakan teknologi monitoring terhadap target dalam rangka pengamanan kebijakan penegakan hukum oleh Kejaksaan.
“Untuk itu perlu upaya digitalisasi yang diterapkan pada satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, guna meningkatkan kinerja agar lebih optimal,” tegas dia.
Ia menyebut bahwa salah satu kunci kekuatan atau keberhasilan intelijen adalah apabila didukung dengan data yang lengkap, cermat, dan up to date. Oleh karena itu, Bidang Intelijen harus mampu mengembangkan suatu sistem manajemen basis data yang modern, yang terakses dan terintegrasi pada setiap sumber-sumber data.
Sukseskan Program PEN
Jaksa Agung menyampaikan Pandemi COVID-19 yang telah berjalan hampir dua tahun. Selain berdampak pada kehidupan sosial, juga berdampak pada sektor ekonomi nasional. Perlambatan laju ekonomi sektor riil sangat dirasakan khususnya para pelaku UMKM. Banyak program pemerintah yang telah digulirkan untuk menanggulangi perlambatan ini.
Kendati demikian, terang Burhanuddin, selama pandemi COVID-19 masih berlangsung, potensi perlambatan laju ekonomi akan tetap ada. Oleh karena itu, dibutuhkan keseriusan ekstra untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Burhanuddin mengingatkan kembali kepada Bidang Intelijen untuk mengoptimalkan fungsi pengamanan pembangunan strategis guna mensukseskan jalannya program PEN.
“Ciptakan kondisi yang sinergis dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini. Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan, lalu menimbulkan kegaduhan,” tegas Burhanuddin.
Disamping itu, kata dia, perlu juga menjadi kajian Bidang Intelijen untuk kembali menyesuaikan dan menyelaraskan fungsi sebagai intelijen penegakan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, agar benar-benar dipahami, dicermati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ia mengatakan bahwa Bidang Intelijen adalah mata dan telinga Kejaksaan. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan intelijen adalah kemampuan menghilangkan potensi-potensi atas segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu kebijakan penegakan hukum.
Rakernis dihadiri secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Selain itu, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya. (ip/sup)