KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Instruksi Mendagri Terkait Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Ini Penjelasan Kadiskominfo Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2020.
Instruksi Mendagri tersebut menindaklanjuti Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 6 Januari 2020. Presiden mengamanatkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, yang akan diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Mengutip salinan lembaran Instruksi Mendagri tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim, Benny Sampirwanto, menjelaskan bahwa pemerintah telah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin tinggi kasusnya beberapa minggu terakhir. Selain itu juga terkait adanya varian baru virus corona.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk diberikan kepada para gubernur di Jawa dan Bali serta bupati/walikota terkait. Untuk Provinsi Jawa Timur daerah yang perlu melakukan pembatasan kegiatan adalah wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Dijelaskan Benny, dalam instruksi tersebut juga menyebutkan ketentuan soal pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 terdiri atas enam poin.

Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan peribadahan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam instruksi juga dijelaskan empat parameter yang membuat wilayah di tujuh provinsi harus menjalani pembatasan. Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi sudah di atas 70 persen.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut juga meminta kepada kepala daerah agar mengintensifkan protokol kesehatan, yakni penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.

“Pada PSBB kali ini, kepala daerah juga diminta untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti bad/tempat tidur, ICU, hingga tempat isolasi,” pungkasnya.(KN01)

Related posts

Gubernur Khofifah Resmikan Pintu Perlintasan KA dan Pos Jaga di Banyuwangi

kornus

Respon Cepat Satgas Yonif 125/Simbisa Membantu Warga Atasi Kebakaran di Papua

kornus

PWNU Papua Himbau Umatnya jangan Terprovokasi Jelang Pelantikan Presiden