KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Inpres Optimalisasi JKN Terbit, BPJS Kesehatan Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

 

Jakarta, mediakorannusantara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitman terus meningkatkan kualitas mutu pelayanan, memperluas kerja sama dengan faskes dan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan.

Dirut  BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara bertahap akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS).

“Dengan Inpres itu, mempercepat BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan, dari hasil survei pihak independen, 80 persen peserta menyatakan puas dengan pelayanan kesehatan. Ini akan terus ditingkatkan,” kata Ali Ghufron dalam sebuah dialog bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki inovasi baru untuk mempermudah peserta JKN mengakses layanan. Contohnya kemudahan dalam mengecek  kepesertaan aktif atau tidak, dan mencetak kartu BPJS digital kini waktunya kurang dari lima menit.

Selain itu, lanjut Ali Ghufron, ada sistem antrean online di fasilitas kesehatan yang terhubung dengan aplikasi mobile JKN sehingga pasien tahu berapa nomor antreannya di faskes dan kapan akan dilayani.

Ali Ghufron Mukti berharap dengan kerja sama 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong perluasan kepesertaan hingga 98 persen pada 2024.

Dia juga kembali menegaskan bahwa, syarat kepesertaan dalam pelayanan publik akan dilakukan bertahap, tergantung dari kesiapan masing-masing kementerian/ lembaga. “Yang jelas tidak semua langsung 1 Maret, tapi harus melalui sosialisasi dan harus ada kajian dari peraturan perundangan yang terkait sebelumnya, ada TIM dan RAN, juga mitigasi risiko,” tambahnya.

Prasyarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan publik tersebut juga diharapkan dapat disusul dengan peningkatan disiplin masyarakat dalam membayar iuran.

“Ada berbagai pendekatan/model untuk pembayaran iuran mulai dari OVO lewat indomaret, go pay, termasuk diingatkan lewat sms. “Itu kita kembangkan dan semua akan disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tutup Ali Ghufron.(wan/inf)

 

Related posts

Dewan Pengawas KPK Bentukan Pemerintah Ditolak

redaksi

Ahli Waris TKI Yang Meninggal di Singapura Terima Santunan

kornus

Jokowi sebut Muktamar Sufi tingkatkan Kepercayaan Dunia pada Indonesia