Surabaya (KN) – Unit Pelaksana Teknis Pelayananan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT-P3TKI) Surabaya memfasilitasi pemberian santuan kepada tiga TKI yang meninggal di Singapura karena kecelakaan kerja. Besaran satunan yang diberikan kepada tiga TKI itu sebesar 120.000 Dolar Singapura.Kepala UPT-P3TKI Surabaya Hariyadi Budihardjo, di Surabaya, Kamis (19/9/2013) mengatakan, serah terima kepada ahli waris tiga TKI itu dilakukan Konselor KBRI Singapura Sukmo Yuwono di Kantor UPT-P3TKI Jl Jagir Wonokromo No 358 Surabaya. Turut menyaksikan perwakilan dari Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yakni PT Surya Pasifik Jaya, PT Mitra Harta Insani, dan PT Sinergi Bina Karya – yang menempatkan ketiga TKI di Singapura.
Dia menjelaskan, ketiga TKI yang meninggal di Singapura itu, pertama, Nuraini warga asal Panggungrejo RT 04/03 Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kedua, bernama Etik Darmayanti warga asal Jalan Rambutan RT 03/02 Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ketiga, Suliyah Buijo warga asal Dukuh Krajan Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
“Ketiga TKI asal Jatim itu bekerja di Singapura sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Ketiganya itu telah meninggal karena faktor kecelakaan kerja,” kata Hariyadi.
Hariyadi menuturkan, nilai santunan kematian yang diberikan kepada pengguna (users) kepada ketiga ahli waris total sebesar 120.000 Dolar Singapura atau masing-masing mendapatkan santunan sebesar ahli waris menerima 40.000 Dolar per korban. Penerima santunan, untuk kematian Nuraini diterima ayah kandungnya, Ahmad Nasihin.
Sedangkan, lanjut dia, penerima santunan kematian Etik Darmayanti juga diterima ayah kandungnya, Darmaji. Namun karena Darmaji meninggal dunia beberapa hari lalu maka santunan Etik Darmayanti kemudian diterima oleh anak kandungnya, Mei. “Sementara santunan kematian Suliyah Buijo diterima ayah kandungnya, Buijo,” paparnya.
Lebih lanjut Hariyadi mengatakan, pemberian santunan kematian kepada korban kecelakaan kerja TKI itu merupakan bentuk kepedulian pengguna atas jasa dari TKI yang telah dipekerjakannya. Sedangkan santunan kematian dari pihak Asuransi TKI sudah diserahterimakan beberapa bulan lalu. “Mudah-mudahan bantuan atau santunan ini bisa berguna bagi keluarga (ahliwaris),” imbuhnya. (rif)
Foto : Kantor UPT-P3TKI Surabaya
