KORAN NUSANTARA
Nasional

Ini Syarat Pelaku Perjalanan Domestik pada Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Pemerintah telah menetapkan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 September – 4 Oktober 2021. Atas keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator di bidang moda transportasi menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

“Hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni masih merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No.18/2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, dan merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri No.44/2021 Tentang PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua,” jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September – 4 Oktober 2021, yaitu:
1. SE Kemenhub No.62/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
2. SE Kemenhub No.56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
3. SE Kemenhub No.58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
4. SE Kemenhub No.59/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Lebih lanjut Adita mengatakan, terkait dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Kemenhub merujuk pada Inmendagri No.43/2021, Permenkumham No.34/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.18/2021 beserta addendumnya.

Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Tujuan pembatasan pintu masuk negara ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19, termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo. (ip/sup)

Related posts

Surabaya Kota Pertama Berstatus PPKM Level 1

kornus

Tingkatkan Laju Investasi, Pemerintah Dukung Program BBK Murah

Imigrasi Harap Visa Bagi Miliarder Gerakkan Perekonomian Indonesia