KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Ini Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jatim Terkait Dana Cadangan Pilgub 2024

Sekdaprov Adhy Karyono mewakili Gubernur Khofifah saat menyampaikan jawaban gubernur terkait dana Cadangan Pilgub Jawa Timur 2024 dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (15/6/2023).

Surabaya (mediakoranusantara.com) – Setelah Pendangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi di DPRD Jatim terkait dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 beberapa waktu lalu. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang disampaikan oleh Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menyampaikan jawaban eksekutif terkait dana cadangan Pilgub di rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (15/6/2023).

”Atas nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat seluruh Fraksi beserta juru bicaranya yang secara kritis-konstruktif telah menyampaikan pertanyaan dan masukan. Baik berupa kritik, saran, himbauan, maupun dukungan yang tentu saja semuanya bermaksud untuk menjadikan Raperda tersebut menjadi lebih baik, sehingga nantinya menjadi sebuah Perda yang berkualitas secara teknis dan substantif, ”kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono saat menyampaikan jawaban gubernur dalam rapat paripurna dana cadangan Plgub Jatim 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.

Lebih lanjut, terkait pertanyaan agar eksekutif memastikan bahwa pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran tersebut beserta laporan pemanfaatannya menggunakan mekanisme yang terukur dan tertib administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, dapat disampaikan bahwa Pencairan Dana Cadangan lintas tahun anggaran akan dilaksanakan setelah mempertimbangkan beberapa alternatif pendanaan melalui penyesuaian penganggaran kegiatan pemilihan diantaranya.

Pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga, dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sedangkan terkait laporan pemanfaatannya akan disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 yang akan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih untuk memenuhi tertibnya administrasi pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menanggapi pertanyaan bahwa dana cadangan berupa asset/capital tidur maka akan ditempatkan dalam bentuk apa dan pada bank mana, dapat dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa:

Pertama Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan.

Kedua, Dana cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada Bank Umum yang ditetapkan Kepala Daerah dalam bentuk deposito dan/atau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah. Sedangkan dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 ditempatkan pada PT Bank Jatim (Perseroda).

Disampaikan juga, kebutuhan penyelenggara pilkada serentak tahun 2024 telah mengusulkan kebutuhan anggaran di tahun 2023 sesuai Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 6 April 2023. Nomor 066/PR.00/K.JI/04/2023 perihal Usulan Kebutuhan Anggaran Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp44.541.753.000,00 (empat puluh empat miliar lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Sedangkan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sesuai Surat Ketua KPU tanggal 30 Maret 2023 Nomor 579/PP.01.2-SD/35/2023 perihal Pengajuan Usulan Kebutuhan Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp338.013.073.660,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah).

“Demikian jawaban dan tanggapan Kami atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda ini. Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas kerja sama dan perhatiannya dengan harapan semoga jawaban yang telah Kami kemukakan dapat memperkuat Raperda ini,” pungkas Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. (KN01)

 

Related posts

Pemkot Surabaya Fasilitasi Penghuni KCVRI ke Perumahan Veteran Pakal

kornus

Wamen BUMN minta Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika tuntas 8 Maret

Percepat Penanganan Covid-19, Pemprov Jatim Matangkan Kerjasama Pentahelix dengan PTN/PTS

kornus