Surabaya (KN) – Peringati HUT ke 68 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim mengeluarkan surat remisi atau potongan kurungan penjara kepada 7.292 narapidana (napi) Jawa Timur.Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko saat di Kantornya Jl Kayon Surabaya, Jumat (16/8/2013) mengatakan, dari total 7.292 narapidana yang diberi remisi, ada sejumlah 6.902 orang yang mendapat remisi umum satu dan 390 napi untuk remisi umum dua.
“Adapun remisi umum (RU) satu adalah napi yang masih menjalani sisa hukuman meski telah mendapat remisi. Sedangkan yang RU dua adalah napi yang bebas murni saat peringatan HUT Kemerdekaan begitu mendapat remisi,” paparnya
Dijelaskan jumlah remisi umum yang diberikan pada napi tergantung pada perilaku selama dalam tahanan. Makanya, besaran remisi paling banyak adalah enam bulan dan paling sedikit sebulan. “Memang bervariasi, tergantung sikap napi itu selama dalam tahanan,” paparnya.
Adapun napi yang dapat remisi ini berarti mencakup sebagian besar napi yang ada di Jatim. Jika ditilik dari data warga binaan yang mencapai 16.611 orang, jumlah napinya sebanyak 10.923 orang. Dengan begitu ada sekitar 67 persen napi yang dapat remisi umum.
Ia menambahkan dalam pemberian remisi ini kemenkumham melihat narapidana ini atas perilaku mereka yang bisa beradaptasi berbuat kebaikan selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Minimal sudah menjalani kurungan enam bulan penjara dan ada putusan tetap kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” katanya.
Selain itu juga tambahan remisi dapat diberikan kepada narapidana jika narapidana tersebut berbuat jasa kepada Negara. “Narapidana tersebut juga melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan seperti menghasilkan karya ilmiah ikut menanggulangi bencana alam, mencegah pelarian narapidana/tahanan dan menjadi donor organ atau donor darah,” tuturnya.
Selain dilakukakan pada peringatan HUT RI, pelaksanaan pemberian remisi juga diberikan pada hari-hari besar keagamaan. Tujuan pemberian remisi, agar narapidana termotivasi untuk berbuat baik, bertingkah laku positif selama menjalani masa hukumannya dan juga memberikan kesempatan pada narapidana agar bisa melakukan interaksi dengan masyarakat yang ada di luar. (red)
Ilustrasi- Napi
