KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Hearing Komisi A dengan Pengusaha Hiburan Umum “Panas”, Terungkap Fakta Zona Club Belum Miliki Izin TDUP

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pasca terjadinya kasus pemukulan warga oleh oknum Satpol PP Surabaya yang diduga mabuk usai minum minuman keras di Zona Club Jl Kapasari, Rabu (25/8/2021) dini hari,  Komisi A DPRD Kota Surabaya memanggil pengusaha Hiburan Umum (RHU) dan Hiperhu untuk hearing, Senin (30/8/2021).

Rapat hearing Komisi A DPRD Surabaya dengan pengusaha RHU (Zona Club)

Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krisnha sempat mengeluarkan suara tinggi ketika pemilik atau pengelola Zona Club, tempat hiburan berkonsep room karaoke,  Heri Kuncoro menyampaikan  jika ribuan  pegawainya banyak yang tidak bisa bekerja dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ayu langsung memotong pernyataan Heri Kuncoro dan memintanya untuk fokus pada permasalahan  yang sedang dibahas di Komisi A.

“Pak Heri yang kita bahas saat ini adalah izin usaha milik bapak. Kalau soal tenaga kerja, bukan urusan Komisi A. Seharusnya bapak cukup minta maaf saja, jangan melebar kemana-mana,” tegas politisi Partai Golkar perempuan itu.

Menurut Ayu, PPKM ini bukan walikota atau DPRD Surabaya yang membuat, tapi pemerintah pusat. Tapi ketika Surabaya getol memerangi pandemi Covid-19, malah ada tempat hiburan malam yang sengaja melanggar aturan PPKM. Parahnya,diketaui malah belum memiliki izin.

Fakta ini terkuak dalam hearing tersebut. Zona Club ternyaya tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya.

Menurut Ayu, Komisi A menekankan pengelola Zona Club harus cepat mengurus surat TDUP jika ingin menyelamatkan pegawainya dari pengangguran.

Lebih jauh, Ayu membeberkan, Hari Kuncoro saat menamakan usahanya Rasa Sayang, Dinas Pariwisata pernah beberapa kali melayangkan surat tapi tak digubris.

Kemudian nama usahanya diubah menjadi Zona Club. “Ya, kami tetap sampaikan ke Pak Heri, tetap harus segera mendaftarkan usahanya. Biar bagaimanapun retribusinya nanti masuk ke pendapatan Pemkot Surabaya,” ungkap Ayu.

Jadi, lanjut dia, yang ditangani Komisi A tidak hanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP, tapi juga mengawasi  usaha yang tak  berizin dan tetap beroperasi. Apalagi, Perwali 67 Tahun 2020 juga menegaskan semua tempat hiburan tak boleh beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

“Kalau dia (Heri Kuncoro) bilang untuk menyelamatkan karyawannya, ya mungkin maksimal 50 orang dalam satu karaoke. Tapi kita ini menyelamatkan seluruh kota Surabaya dari hasil retribusi yang seharusnya di setorkan ke Pemkot Surabaya. Jadi itu yang kita tekankan, ” tandas dia.

Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba menambahkan, Surabaya ini butuh investor, tapi pihaknya tidak tutup mata ketika terjadi pelanggaran. “Memang Surabaya butuh uang dari pengusaha, tapi kita tidak akan mentolerir jika terjadi pelanggaran. Apalagi dalam  masa PPKM ini RHU tidak boleh buka,” imbuh dia.

Sementara Ketua Pengusaha Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, George Handiwiyanto ketika dikonfirmasi  terkait Zona Club yang tak memiliki izin mengatakan, sebenarnya pemilik Zona Club bilang sudah mengajukan izin.

” Ya, itu kan alibi. Saya sendiri tak mau beralibi. Kalau saya ngomong jadi serba salah. Kalau saya diam dikira enggak membantu dewan, tapi kalau saya bicara lurus-lurusan penegakan hukum juga salah dan pengusaha jengkel. Makanya, saya tak mau masuk ke wilayah itu,” tutur dia.

Menurut George Hadiwiyanto, izin TDUP harus diurus. “Negara kita kan negara hukum. Makanya, administrasi harus diurus semua.  Pak Heri tadi mengatakan kalau lagi diurus, tapi tutup. Sekarang diurus apanya, wong Dinas Pariwisata saja tak mau menerima. Kan enggak bisa. Apalagi dengan transisinya cipta kerja ini, belum ada peraturan dari pemerintah, pasti Dinas Pariwisata tak akan menerima. Ini juga problem, ” ungkap dia.

Dia mengaku jika Zona Club belum bergabung ke Hiperhu, kendati secara pribadi hubungan dirinya dengan pemilik Zona Club, Heri Kuncoro cukup baik.

Lebih jauh, George Handiwiyanto berharap, ‘dunia malam di Surabaya diperbolehkan beroperasi saat PPKM setelah 1,5 tahun lebih mati suri.

George mengatakan, meski tak dapat dibandingkan dengan mal dan restoran yang bisa kembali beroperasi di PPKM level 3 ini, pihaknya berharap RHU boleh beroperasi.

“Semua memang belum boleh buka, cuma mal sendiri jenis RHU yang bisa ya. Saya enggak mau membanding-bandingkan RHU dan mal. Selama ini RHU waktu boleh buka kan pakai antigen, dan itu juga kan mahal,” terang dia.

Pengusaha RHU juga siap, apabila pengunjung harus scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, lanjut dia, hal itu akan diusulkan kepada jajaran terkait.

“Nanti ini saya arahkan, kalau bisa seperti aturan di mal, pengunjung pakai barcode. Tujuan negara ini kan herd imunity ya (kekebalan kelompok), kalau untuk segmentasi hiburan, itu sudah vaksin semua. Maka dari itu saya sampaikan, ke depan sudah enggak pakai antigen, tapi pakai barcode yang dimonitor pemkot,” tambah dia.

Sementara pemilik  Zona Club (Grup PT Rasa Sayang) Heri Kuncoro mengaku,  jika dirinya sudah mengurus di saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tapi tak ada izin yang boleh dikeluarkan. Sehingga upayanya sementara menthok.

“Ibu Ketua Komisi A tadi omong keras sama saya. Padahal saya belum selesai bicara,” jelas dia.

Heri  Kuncoro berharap pemerintah memberi kesempatan bagi pekerja RHU. Boleh buka meski dengan batas waktu saja itu sudah cukup. Berarti  mereka sudah bisa bekerja semua, itu yang saya harapkan,” pungkas. (KN01)

 

Related posts

PT TUN Jakarta Tolak Banding Moeldoko dan Pendukungnya

kornus

Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan 900 VA

redaksi

 Indonesia Datangan 1.257.750 Dosis Baksin Pfizer