Surabaya (KN) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Timur memberikan surat remisi atau potongan kurungan kepada 5.123 narapidana di seluruh lapas dan rutan di Jatim.Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Djoko Hikmadi, Selasa (9/8) mengatakan, sebanyak 5.123 narapidana tersebut akan mendapat dua remisi sekaligus, yaitu remisi hari umum (Hari Kemerdekaan 17 Agustus ) dan remisi khusus keagamaan (Idul Fitri).
“Yang mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 4.464 napi dan sisanya 479 napi akan langsung bebas ketika telah menerima remisi umum,” jelas Djoko kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/8).
Ia menjelaskan, napi yang paling banyak menerima remisi di Lapas Klas I Malang sebanyak 821 napi. Sedangkan paling sedikit di Lapas Klas II Nganjuk 13 napi. “Mengenai total napi yang mendapat remisi, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lapas atau Rutan. Jadi posisi kami, hanya sebagai pemberi persetujuan saja,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pemberikan remisi ini setiap napi mendapatkan potongan masa tahanan yang tidak sama. Jika napi telah menjalani penahanan 6-12 bulan maka akan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangan jika di atas 12 bulan maka remisi napi bisa 2 bulan. “Jadi tergantung lamanya menjalani masa tahanan di Rutan bukan semata-mata pada kasus yang dilakukannya,” terangnya.
Djoko menjelaskan, dalam pemberian remisi terhadap napi tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim masih akan mempertimbangan pemberian remisi dengan beberapa faktor, yaitu pertama faktor substantif dan kedua faktor aturan di Rutan.
Untuk faktor substantif, napi diberikan remisi jika telah menjalani minimal hukuman penjara selama 6 bulan. Sedangakan faktor aturan adalah seperti saat berada di Rutan, napi tak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan. “Jadi dua aturan inilah yang menjadi panduan kami dalam memberikan remisi kepada sejumlah napi. Dan bukan atas dasar suka atau tidak suka kepada napi di rutan atau lapas tersebut,” ujarnya.
Dari pertimbangan itu, pihaknya bisa menilai apakah seorang napi tersebut berhak mendapatkan remisi atau tidak. “Tapi ketika diperjalanan sebelum mendapatkan remisi, napi tersebut berbuat ulah atau tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka kami berhak menunda pemberian remisi itu,” tegasnya.
Data dari Kemenkumham Jatim Lapas Klas I Malang 821 Narapidana, Lapas Klas I Surabaya 657 Narapidana, Lapas Klas II B Banyuwangi 251 Narapidana, Lapas Klas I Madiun 239 Narapidana, Rutan Klas I Medaeng 135 Narapidana. (rif)