Surabaya (KN) – Seorang Sopir Truk terpaksa harus diamankan oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Dia adalah Nur warga Jl Sememi Jaya, Surabaya. Pria 23 Tahun ini meniduri gadis berusia 14 Tahun sebut saja Sinta. Akibatnya, Gadis asal Jl Petemon Surabaya ini hamil 4 Bulan.
Informasi yang dihimpun, keduanya memang saling mengenal. Bahkan akibat perkenalan itu, pasangan muda-mudi ini pun menjalin asmara sejak Bulan September 2011 lalu. Untuk membuktikan rasa cintanya itu, Nur meminta Sinta agar mau berhubungan layaknya suami-istri. Bahkan, Nur berjanji akan menikahinya.
“Korban dirayu agar mau berhubungan badan. Semula memang menolak tapi berkat rayuan pelaku korban pun menuruti permintaan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada Wartawan di Mapolrestabes, Selasa (24/4).
Sejak September 2011 tak terhitung beberapa kali pelaku menyetubuhi korban. Selain dilakukan di rumah pelaku, Korban juga disetubuhi di kamar kos sampai akhirnya mengandung 4 Bulan.
Rupanya, ketika korban dalam keadaan hamil, tersangka ingin lari dari tanggung jawab. Hingga akhirnya, pihak keluarga korban melaporkan ke Polisi. Tak lama berselang, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaos warna putih-hijau, 1 buah Celana Jeans warna biru, 1 buah bra warna putih dan 1 buah celana dalam warna putih.
Karena korban berusia 14 tahun yang masih dibawah umur, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam dengan penjara paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp60 Juta. (wan)
Foto : Kompol Suparti