Surabaya (KN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk menghadapi gugatan pasangan Khofifah – Herman di Mahkamah Konstitusi.Menurut Agung, Komisioner KPU Jawa Timur, KPU siap menghadapi gugatan pasangan Berkah di pengadilan.”Kami siap menghadapi gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) pasangan Berkah,” ujarnya.
Dikatakan Agung, pihaknya bakal mengandalkan pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini juga sesuai dengan hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Jatim, Pemprov, dan instansi penegak hukum lainnya beberapa waktu lalu.
Rencananya untuk menghadapi gugatan ini tim dari JPN tersebut akan dipimpin oleh jaksa Lalu Suweriyah. Kepastian ini didapat setelah KPU Jawa Timur melakukan koordinasi dengan JPN.
Selain dari JPN, KPU Jawa Timur juga telah menghubungi pengacara Fachmi Bachmid. Fahmi dan JPN ini nantinya akan bahu membahu dalam menghadapi gugatan tersebut.
Fahmi sendiri sebenarnya sudah digunakan jasanya oleh KPU dalam menghadapi sidang gugatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhir Juli lalu. Saat itu, KPU Jatim kalah. Namun, sebelumnya dalam gugatan PHPU di MK terkait Pilbup Lumajang, Fahmi menang.
Menghadapi gugatan ini, Agung menyatakan optimis bisa memenangkan gugatan tersebut. Keyakinan ini berdasarkan dari penyelenggaraan Pilgub Jatim lalu yang relatif bersih dari kecurangan. Bahkan, Bawaslu sendiri menyatakan tidak menemukan kecurangan, meski sudah turun full team dengan lebih dari 30 ribu pengawas pemilu di seluruh Jatim. (ms)