KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

H-1 Pendaftaran Bapaslon, Belum Ada LO Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Menghubungi KPU Jatim

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi (dua dari kiri didamping komisioner KPU Jatim lainya saar menggelar gatering persiapan penerimaan pendaftaran pasangan cagub-cawagub di Kantor KPU Jatim Jl Raya Tenggilis Surabaya, Senin (26/8/2024).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Hingga H-1 masa pendaftaran bakal pasangan (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Liaison Officer (LO) atau naradamping utusan tim pemenangan pasangan calon belum ada yang berkordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi saat menggelar gatering Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024 di Kantor KPU Jatim Jl Raya Tenggilis Surabaya, Senin (26/8/2024).

“Yang sudah konsultasi ke KPU Jatim baru perwakilan dari emat parpol, yaitu dari PKB, Gerindra, Demokrat dan PDI Perjuangan,” kata Aang Khunaifi.

Pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, kata Aang sapaan akrabnya, untuk hari pertama dan kedua, Selasa dan Rabu besok pendaftaran paslon dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Sedangkan untuk hari ketiga, Rabu (28/8/2024) pendaftaran paslon dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Ia juga memastikan, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah siap menerima pendaftaran pasangan cabup dan cawabup maupun cawali dan cawawali.

“Persyaratan pendaftaran paslon dan syarat calon akan mengacu pada PKPU No.10 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU No.8 tahun 2024 atau sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” beber Aang Khunaifi.

Untuk persyaratan pengusulan Paslon dari parpol awalnya berdasar dari hitungan perolehan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah berubah menjadi prosentase suara sah dari jumlah DPT.

“Secara garis besar prosentasenya dibagi tiga, yaitu 10 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari DPT sebagaimana putusan MK,” kata pria asal Surabaya ini.

Begitu juga dengan ambang batas usia paslon, lanjut Aang akan mengacu pada putusan MK yaitu minimal 25 tahun saat penetapan paslon Cabup dan Cawabup atau Cawali dan Cawawali.

“Sedangkan untuk Cagub dan Cawagub batas minimal usia adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan Cagub dan Cawagub,” bebernya.

Senada, Devisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jatim, Nur Salam menambahkan bahwa peliputan pendaftaran paslon akan dibatasi karena keterbatasan tempat yang dimiliki KPU Jatim.

“Sebagai gantinya kami akan Live Youtube Streeming dan Zoom Meeting untuk ketua parpol yang tak bisa hadir secara fisik. Dan paska pendaftaran, kami juga menyediakan semua paslon yang mendaftar memberikan keterangan press kepada jurnalis,” ungkap pria asal Magetan ini.

Ia optimis, pendaftaran paslon Cagub dan Cawagub Jatim akan berjalan lancar dan tertib lantaran pihaknya sudah berkordinasi dengan stake holder terkait. Seperti pihak kepolisian dan Dishub untuk rekayasa lalin maupun dengan warga sekitar kantor KPU Jatim karena mereka akan sedikit terganggu. (KN01)

 

 

Related posts

Diduga Terkait Kasus Pengeroyokan Tim BLH Jatim, Administratur PG Gempolkerep Dipecat

kornus

Jatim Provinsi Terbanyak PPKM Level 1 Jawa-Bali, Gubernur Khofifah Apresiasi Gerak Cepat dan Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat

kornus

Walikota Risma Kembali Menyapa Pelajar Kelas VI SD Melalui Teleconference

kornus