KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Guna Pertegas Status Outsorcing, Pemprov Jatim Siapkan Raperda Baru

Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Sistem Kerja Outsourcing. Dalam raperda baru, Pemprov Jatim akan mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa dialih dayakan atau dioutsourcingkan kepada pekerja di Jatim.Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Drs H Saifullah Yusuf, dalam nota penjelasan Gubernur mengenai Raperda Provinsi Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura Surabaya, Senin (1/4/2013) mengatakan, Perda yang mengatur outsourcing ini akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta hasil dari judicial review atas undang-undang itu. “Intinya, outsourcing akan kami pertegas sehingga tidak ada lagi buruh yang diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hasil dari judicial review atas Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan memang memperjelas batasan dari outsourcing, dimana hanya lima usaha saja yang bias, yaitu pelayan kebersihan atau cleaning service, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, usaha jasa penunjang, serta penyediaan angkutan atau sopir.

Dalam Raperda kali ini, katanya, Pemprov Jatim juga akan mempertegas persyaratan perusahaan penyedia outsourcing haruslah berbadan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha, memiliki buku wajib lapor ketenagakerjaan, memiliki izin operasional, memiliki kantor tetap, serta NPWP atas nama perusahaan itu.

“Kenyataan di lapangan, banyak perusahaan yang melakukan praktik outsourcing walau dalam pelaksanaannya banyak dijumpai penyimpangan terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam UU yang seharusnya dipatuhi, baik oleh perusahaan penyedia tenaga kerja maupun oleh perusahaan pemberi kerja,” katanya.

Wagub Jatim juga menuturkan, hal sering yang dilanggar oleh perusahaan pemborong atau perusahaan penyedia pekerja atau buruh adalah tidak berbadan hukum atau tidak mempunyai izin operasional serta adanya pemotongan upah bagi pekerja atau buruh. “Pelanggaran ini tentu akan menyulitkan pengawasan dari pemerintah karena tidak terdaftarnya perusahaan yang berarti pemerintah tidak memiliki data mengenai perusahaan itu (ilegal),” paparnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertransduk Jatim, pada tahun 2012 terdapat 992 perusahaan penyedia pekerja atau buruh. Untuk meminimalisasi penyimpangan itu, Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan Perda Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Pekerja.

Diharapkan, Raperda ini dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang melaksanakan outsourcing sehingga akan memberikan manfaat bagi perusahaan maupun pekerja atau buruh dan seluruh masyarakat.

Di tempat yang sama, Kadisnakertransduk Jatim, Dr Hary Soegiri MBA MSi menambahkan, Raperda ini nantinya untuk memberikan batasan yang jelas bagi perusahaan. Raperda ini juga akan dibentuk pengawas, tujuannya untuk memantau dan mengawasi perusahaan bermasalah. (rif)

Related posts

Terkait Anggaran Pelaksanaan Porprov 2023, Komisi E: Tidak Benar Kalau Pemprov tidak Anggarkan Porprov Jatim

kornus

Gubernur Jatim Khofifah Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP dari Mendagri

kornus

Junjung Kebersamaan, Ini 20 Bakal Calon Rektor ITS Periode 2024-2029

kornus